Daftar Negara yang Menerapkan E-Travel Authority untuk Passport Indonesia
Pemegang paspor Indonesia kini memiliki sejumlah pilihan kemudahan perjalanan ke luar negeri, termasuk negara yang menerapkan sistem izin perjalanan elektronik sebelum keberangkatan. Daftar negara yang menerapkan e-travel authority untuk passport Indonesia mencakup Pantai Gading, Kenya, Saint Kitts dan Nevis, Mozambik, serta Seychelles. Sistem tersebut memungkinkan proses pengajuan dokumen perjalanan dilakukan secara daring sebelum keberangkatan.
Meski demikian, istilah yang digunakan setiap negara dapat berbeda. Ada negara yang menggunakan istilah Electronic Travel Authorization (eTA), sedangkan negara lain menggunakan eVisa untuk permohonan izin masuk secara elektronik. Karena aturan imigrasi dapat berubah, calon pelancong sebaiknya selalu memeriksa persyaratan terbaru melalui situs resmi pemerintah negara tujuan sebelum membeli tiket atau berangkat.
Apa itu E-Travel Authority untuk Passport Indonesia?
E-Travel Authority (eTA) adalah izin perjalanan elektronik yang diajukan secara online sebelum seseorang melakukan perjalanan ke negara tertentu. Dokumen ini bukan paspor baru dan tidak sama dengan eVisa. Ketentuan eTA ditetapkan oleh masing-masing negara tujuan dan hanya berlaku bagi warga negara yang memenuhi persyaratan.
Untuk pemegang paspor Indonesia, salah satu contoh terbaru adalah Kanada. Sejak 26 Mei 2026, warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan eTA sebagai pengganti visa pengunjung apabila bepergian ke Kanada melalui jalur udara. Syaratnya antara lain pernah memiliki visa sementara Kanada dalam 10 tahun terakhir atau memiliki visa non-imigran Amerika Serikat yang masih berlaku saat mengajukan eTA.
Secara sederhana, eTA merupakan otorisasi sebelum perjalanan. Wisatawan mengajukannya secara online dan, setelah disetujui, dapat melakukan perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, eTA tidak otomatis menjamin seseorang boleh masuk ke negara tujuan. Pemeriksaan dan keputusan akhir tetap dilakukan petugas perbatasan ketika wisatawan tiba.
Apakah eTA sama dengan eVisa?
Tidak. eTA dan eVisa memiliki fungsi serta mekanisme yang berbeda, meskipun keduanya diajukan secara elektronik.
- eTA: umumnya merupakan izin perjalanan bagi wisatawan yang memenuhi kategori tertentu dan tidak memerlukan visa pengunjung biasa.
- eVisa: merupakan visa yang diajukan dan diterbitkan secara elektronik oleh negara tujuan.
Daftar Negara yang Menerapkan E-Travel Authority untuk Passport Indonesia
Sejumlah negara telah menerapkan sistem izin perjalanan elektronik bagi wisatawan asing, termasuk pemegang paspor Indonesia. Namun, setiap negara memiliki aturan dan istilah yang berbeda, seperti Electronic Travel Authorization (eTA), Electronic Travel Authorisation (ETA), maupun eVisa. Karena itu, calon pelancong perlu memeriksa persyaratan terbaru melalui situs resmi imigrasi atau pemerintah negara tujuan sebelum berangkat. Berikut daftar negara yang menerapkan e-travel authority untuk passport Indonesia:
1. Kenya
Kenya menerapkan Electronic Travel Authorisation (eTA) bagi seluruh pengunjung yang hendak memasuki negara tersebut. Direktorat Layanan Imigrasi Kenya menyatakan semua pengunjung, termasuk bayi dan anak-anak, harus memiliki eTA yang telah disetujui sebelum memulai perjalanan.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem resmi pemerintah Kenya. Pihak imigrasi Kenya juga menyebutkan bahwa permohonan eTA diproses dalam waktu hingga tiga hari kerja.
Dengan demikian, pemegang paspor Indonesia yang hendak berwisata ke Kenya perlu memperhatikan kewajiban memperoleh eTA sebelum perjalanan.
2. Seychelles
Melansir Govisa.id, Seychelles juga menerapkan Electronic Travel Authorisation (ETA) bagi pengunjung dari Indonesia. Situs resmi Department of Immigration and Civil Status Seychelles menyebutkan bahwa seluruh pengunjung wajib memiliki eTA yang berlaku sebelum berangkat dari negara asal.
eTA dapat diajukan melalui sistem e-Border Seychelles. Setelah memenuhi persyaratan masuk, pengunjung dapat memperoleh Visitor's Permit saat tiba di Seychelles. Untuk kunjungan awal hingga tiga bulan, Visitor's Permit tersebut diberikan tanpa biaya.
3. Saint Kitts dan Nevis
Saint Kitts dan Nevis mulai menerapkan sistem Electronic Travel Authorization (eTA) pada 26 Mei 2025. Pemerintah negara tersebut menyatakan bahwa setiap pengunjung harus memiliki eTA yang telah disetujui sebelum berangkat dan saat tiba di negara tersebut.
Sistem resmi tersebut ditujukan untuk pemegang paspor selain paspor Saint Kitts dan Nevis. Pemerintah setempat menyediakan pengajuan melalui platform e-Border dan memperingatkan wisatawan agar tidak menggunakan situs pihak ketiga yang tidak resmi.
4. Pantai Gading
Pantai Gading atau Côte d'Ivoire juga disebut dalam informasi pemerintah Indonesia sebagai negara yang menggunakan sistem perjalanan elektronik. Namun, sistem resmi yang digunakan negara tersebut dikenal sebagai eVisa, bukan eTA dalam pengertian yang sama dengan Kenya atau Seychelles.
Situs resmi SNEDAI, lembaga yang ditunjuk pemerintah Pantai Gading, menjelaskan bahwa permohonan eVisa dilakukan secara daring dan berlaku untuk pemegang paspor biasa yang masih berlaku. Setelah permohonan disetujui, pemohon melakukan proses biometrik saat tiba di Bandara Abidjan sebelum visa diterbitkan.
Karena itu, calon wisatawan Indonesia perlu memastikan jenis dokumen yang diwajibkan sebelum berangkat, termasuk persyaratan paspor, tiket, akomodasi, dan dokumen kesehatan.
5. Mozambik
Sebelum melakukan perjalanan wisata atau bisnis dalam jangka pendek ke Mozambik, WNA harus memiliki eTA. eTA dapat digunakan untuk kunjungan wisata atau bisnis hingga 30 hari dan berlaku bagi seluruh jenis paspor yang tercantum dalam daftar. Ketentuan ini juga menjadi acuan bagi pemegang paspor biasa.
Pemohon perlu mengisi permohonan secara daring, membayar biaya yang ditetapkan, serta membawa dokumen PDF eTA yang telah disetujui sebagai bagian dari proses check-in atau saat kedatangan.
Apabila lama tinggal atau tujuan perjalanan tidak sesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan melalui eTA, pemohon harus mengajukan eVisa sesuai persyaratan yang berlaku.
Persetujuan eTA atau adanya pengecualian tertentu tidak otomatis menjamin seseorang dapat masuk ke negara tujuan. Keputusan akhir tetap bergantung pada masa berlaku paspor, tujuan perjalanan, kelengkapan dokumen pendukung, persyaratan kesehatan dan keamanan, serta pemeriksaan di perbatasan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan eTA
Setelah mengetahui daftar negara yang menerapkan e-travel authority untuk passport Indonesia, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan izin perjalanan elektronik:
1. Gunakan Situs Pemerintah Resmi
Hindari situs pihak ketiga yang menawarkan pengurusan eTA dengan biaya tambahan. Pemerintah Saint Kitts dan Nevis secara khusus memperingatkan wisatawan mengenai situs dan aplikasi tidak resmi yang menawarkan eTA atau eVisa.
2. Periksa Masa Berlaku Paspor
Persyaratan masa berlaku paspor dapat berbeda di setiap negara. Pastikan paspor memenuhi ketentuan sebelum mengajukan permohonan.
3. Periksa Jenis Dokumen yang Dibutuhkan
Jangan menganggap semua izin perjalanan elektronik sebagai eTA. Kenya dan Seychelles menggunakan ETA/eTA, sedangkan Pantai Gading menggunakan eVisa. Jepang juga memiliki sistem eVisa untuk kategori wisatawan tertentu.
4. Ajukan Sebelum Keberangkatan
Untuk negara yang mewajibkan eTA, persetujuan harus diperoleh sebelum perjalanan. Kenya, misalnya, menyatakan seluruh pengunjung harus memiliki eTA yang disetujui sebelum memulai perjalanan.
5. Periksa Persyaratan Terbaru
Kebijakan visa dan izin perjalanan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi dari situs imigrasi atau kementerian luar negeri negara tujuan sebaiknya menjadi acuan terakhir.
Daftar negara yang menerapkan e-travel authority untuk passport Indonesia yang disebut pemerintah Indonesia mencakup Pantai Gading, Mozambik, Kenya, Saint Kitts dan Nevis, serta Seychelles. Namun, mekanisme masing-masing negara tidak sepenuhnya sama karena ada yang menggunakan eTA dan ada juga yang menggunakan eVisa, sehingga pemegang paspor Indonesia perlu mengecek persyaratan resmi negara tujuan sebelum melakukan perjalanan.