Daftar Wantimpres Prabowo Terbaru, Ini Tugas dan Prediksi Gajinya
Daftar Wantimpres Prabowo terbaru menjadi sorotan usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sejumlah tokoh kini mendapat tugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden Prabowo.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam mendampingi Presiden selama menjalankan pemerintahan. Susunan ini diisi oleh 26 tokoh dengan latar belakang yang beragam, mulai dari politik, pemerintahan, ekonomi, hukum, hingga sosial dan keagamaan.
Lantas, siapa saja yang masuk dalam daftar Wantimpres Prabowo terbaru? Berikut nama dan posisi lengkapnya.
Daftar Wantimpres Prabowo Terbaru
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, sementara Muhammad Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.
Selain ketiganya, terdapat sejumlah nama lain yang masuk dalam jajaran penasihat Presiden. Berikut daftar 26 tokoh Wantimpres yang resmi dilantik Prabowo di Istana:
- Prof Pratikno (ketua)
- Hatta Rajasa (wakil ketua)
- Muhammad Qodari (sekretaris)
- Sinta Nuriyah Wahid
- Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
- Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
- Chairul Tanjung
- K.H. Said Aqiel Siroj
- K.H. Anwar Iskandar
- K.H. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya
- Jusuf Wanandi
- Jenderal Pol Purn Budi Gunawan
- Bambang Soesatyo
- Salim Segaf Aljufri
- Soekarwo
- Dato’ Sri Tahir
- Rocky Gerung
- Letjen Purn Ida Bagus Purwalaksana
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Anwar Usman
- Mohammad Hatta (eks Dubes RI untuk Thailand)
- Jusuf Hamka atau Baba Alun
- Margarito
- Zaki Manuputty
- Ignasius Jonan
Tugas dan Wewenang Wantimpres Prabowo Terbaru
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat kepada Presiden sudah dikenal sejak lama melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Keberadaannya diganti dengan suatu dewan yang ditempatkan dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Hal ini menunjukkan dewan penasihat Presiden tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Landasan konstitusionalnya tertuang pada Pasal 16 UUD 1945, yang kemudian diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Watimpres memiliki kedudukan di bawah presiden, namun dari segi hak keuangan dan fasilitas kedudukannya setara dengan menteri negara. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat tersebut “WAJIB” dilakukan baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaiannya bisa dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Namun ada batasan ketat, Wantimpres “TIDAK DIBENARKAN” memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Untuk mendukung tugasnya, atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Setiap Anggota Wantimpres juga dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres yang bertugas memberi masukan berdasarkan keahliannya, namun tidak dapat bertindak atas nama Wantimpres.
Gaji Wantimpres Prabowo Terbaru
Kedudukan yang strategis membuat hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diatur setara dengan Menteri Negara. Rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres terdiri dari gaji dan tunjangan. Tunjangan itu meliputi Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Pengganti Pensiun, Tunjangan Perumahan, dan Tunjangan sebagai Ketua.
Besaran per bulannya untuk Anggota Wantimpres adalah:
- Gaji: Rp 6.000.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 3.300.000
- Tunjangan Kesehatan: Rp 2.200.000
- Tunjangan Pengganti Pensiun: Rp 1.000.000
- Tunjangan Perumahan: Rp 5.000.000
- Jumlah total Rp 17.500.000.
Sementara bagi Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua, diberikan tambahan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000, sehingga totalnya menjadi Rp 18.500.000 per bulan. Selain gaji dan tunjangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga diberikan fasilitas lain seperti biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri serta kendaraan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Menariknya, pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Namun, Ketua dan Anggota yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Seluruh pembiayaan hak keuangan ini dibebankan pada APBN yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.