Berapa Upah Minimum Korea Selatan 2026 dan Biaya Hidupnya?

unsplash.com
upah minimum Korea Selatan
Penulis: Izzul Millati
Editor: Safrezi
29/10/2026, 10.19 WIB

Diskusi mengenai perbandingan upah minimum dan biaya hidup antara Korea Selatan dan Indonesia kembali ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Fenomena ini mencuat salah satunya dipicu oleh utas akun Threads @aillllema. Dalam unggahannya, pemilik akun menyoroti tingginya biaya hidup Indonesia. Berbagai komentar pun turut menyoroti ketimpangan Upah Minimum Korea Selatan dengan Indonesia beserta biaya hidupnya. 

Instagram post by Katadata

Di dalam utas yang dimaksud, disebutkan bahwa di Korea Selatan, dengan UMR sekitar Rp28 juta, harga tiket pesawat antar kota (seperti rute Incheon ICN ke Jeju CJU menggunakan Jeju Air) bisa didapatkan seharga Rp350 ribuan. 

Berapa Upah Minimum Korea Selatan 2026?

Melansir dari Employsome, Pemerintah Korea Selatan melalui Komisi Upah Minimum (Minimum Wage Commission) secara resmi menetapkan batas upah nasional tahun 2026 sebesar 10.320 won per jam, atau naik 2,9% dari tahun sebelumnya. Angka ini setara dengan 2.156.880 won per bulan berbasis 209 jam kerja. 

Sementara itu, untuk tahun 2027, tarif upah telah disepakati naik sebesar 3,7% menjadi 10.700 won per jam. Batasan upah ini telah diatur secara hukum dan berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja asing berstatus legal.

Rincian Perhitungan Upah Minimum Korea Selatan 2026 Berdasarkan Bulan dan Jam


biaya hidup Korea Selatan (pexels.com)

Aturan perhitungan upah minimum pekerja di Korea Selatan telah diatur berlandaskan Minimum Wage Act (Pasal 3, 5, dan 6) serta Enforcement Decree Pasal 3. Penetapan upah minimum Korea Selatan 2026 mengacu pada hitungan jam kerja reguler ditambah tunjangan libur mingguan (주휴수당 atau weekly holiday pay).

Berikut perbandingan rincian nominal upah minimum resmi untuk tahun 2026 dan 2027:

  • Upah per jam: 10.320 won pada 2026 (naik 290 won atau +2,9%), dan naik menjadi 10.700 won pada 2027 (naik 380 won atau +3,7%).

  • Upah harian (8 jam kerja): 82.560 won pada 2026, dan naik menjadi 85.600 won pada 2027.

  • Upah mingguan (40 jam kerja): 412.800 won pada 2026.

  • Upah bulanan standar (209 jam kerja): 2.156.880 won pada 2026 (setara ±Rp25,4 juta), dan naik menjadi 2.236.300 won pada 2027.

  • Proyeksi upah setahun (12 bulan): 25.882.560 won pada 2026, dan naik menjadi 26.835.600 won pada 2027.

Sebagai tambahan informasi, gaji minimum bulanan di Korea Selatan dihitung dengan mengalikan upah per jam dengan 209 jam, bukan 160-176 jam seperti standar umum di beberapa negara lain 

Jika dibandingkan dengan Indonesia, misalnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berada di kisaran Rp5,06 juta per bulan, nominal standar gaji kotor di Korea Selatan terlihat jauh lebih tinggi, yakni hampir lima kali lipatnya.

Apakah ada Potongannya?

Meskipun upah minimum Korea Selatan 2026 terbilang besar saat dikonversi ke Rupiah, pekerja wajib memperhitungkan berbagai potongan resmi sebelum menerima gaji bersih (take-home pay). 

Berdasarkan Minimum Wage Act Pasal 6(4), berikut adalah rincian komponen potongan wajib yang memangkas gaji kotor di Korea Selatan:

  • Pajak penghasilan nasional dan pajak daerah (소득세 / 지방소득세).

  • Iuran Pensiun Nasional (국민연금).

  • Asuransi Kesehatan Nasional (건강보험) serta asuransi perawatan jangka panjang (장기요양보험).

  • Asuransi Ketenagakerjaan (고용보험) dan Asuransi Kecelakaan Kerja (산재보험).

  • Ketentuan potongan uang pesangon (퇴직금), yang wajib dipastikan apakah sudah masuk ke dalam kuota gaji tahunan (연봉) atau dibayarkan terpisah.

Potongan asuransi dan pajak sosial ini berkisar antara 8% hingga 10% dari total gaji kotor. Hal ini menyebabkan jumlah uang yang masuk ke rekening bank pekerja akan selalu lebih kecil dibandingkan jumlah yang tertera pada kontrak kerja.

Bagaimana Realitas Biaya Hidup Korea Selatan 2026?

Fenomena perbandingan gaji dan tarif fasilitas umum yang viral di media sosial seperti dalam unggahan akun @aillllema sering kali menyoroti perbedaan keterjangkauan harga barang-barang pokok dan fasilitas jasa. 

Namun, faktor terbesar yang membedakan tingkat kesejahteraan pekerja di Seoul bukan sekadar harga tiket penerbangan domestik atau bahan pangan, melainkan skema sewa tempat tinggal dan ketersediaan uang jaminan deposit (보증금).

Berikut struktur pengeluaran yang mempengaruhi sisa tabungan bulanan pekerja di Korea Selatan:

  • Uang deposit hunian (보증금): Modal awal puluhan hingga ratusan juta Rupiah yang wajib diserahkan di awal masa sewa.

  • Sewa bulanan (월세): Nilai sewa rumah bulanan yang dipengaruhi oleh besar-kecilnya deposit awal.

  • Biaya pemeliharaan gedung (관리비) serta utilitas mandiri (listrik, air, gas, dan internet).

  • Transportasi umum: Penggunaan kartu T-money untuk subway dan bus kota, serta penerbangan domestik murah antarwilayah.

Jika seorang pekerja mendapatkan fasilitas mess gratis (employer-provided housing) dari perusahaan, gaji minimum 2,15 juta won per bulan di Korea dapat menyisakan rasio tabungan yang sangat signifikan. 

Sebaliknya, pekerja di Seoul yang tidak mendapatkan mess harus membayar sewa rumah dengan deposit bulanan di awal. Rasio pengeluaran sebagian besar akan habis di awal untuk membayar biaya tempat tinggal yang cukup mahal.

Sebagai simulasi, jika seorang tenaga kerja Indonesia memperoleh penawaran gaji sebesar 3.000.000 won per bulan, maka gaji bulanan ini sudah setara dengan 1,39 kali lipat dari batas upah minimum. 

Penilaian apakah angka ini "cukup" atau "besar" kembali pada faktor akomodasi dan biaya hidup. Jika tempat tinggal ditanggung perusahaan, pendapatan bersih yang bisa dikirimkan ke Indonesia (remittance) menjadi sangat bernilai berkat perbedaan kurs mata uang.

Penerapan upah minimum di Korea Selatan dilindungi oleh undang-undang secara ketat dan berlaku bagi seluruh pemegang visa kerja legal, termasuk pekerja asing yang berada di Korea Selatan.

Pekerja yang menerima pembayaran gaji di bawah upah minimum Korea Selatan berhak menyimpan dokumen slip gaji serta bukti transfer untuk melapor ke kantor ketenagakerjaan atau melalui Helpline Ministry of Employment and Labor (MOEL) di nomor 1350.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.