Pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 saat libur Natal dan Tahun Baru, namun kini kembali dibatalkan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Pengambilan keputusan terbaru ini dilihat berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik. Sebagai gantinya atas pembatalan aturan tersebut, pemerintah akan memberi sejumlah aturan ketat untuk menghindari angka kasus corona kembali naik saat liburan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.