Pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 saat libur Natal dan Tahun Baru, namun kini kembali dibatalkan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Pengambilan keputusan terbaru ini dilihat berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik. Sebagai gantinya atas pembatalan aturan tersebut, pemerintah akan memberi sejumlah aturan ketat untuk menghindari angka kasus corona kembali naik saat liburan.