Upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron terus dilakukan. Salah satunya yakni melarang warga yang punya riwayat perjalanan dari negara tertentu masuk ke Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak 30 November 2021.
Kali pertama berlaku, ada 11 negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia.Terbaru, pemerintah berencana menambah daftar negara tersebut. Bersamaan dengan itu, ada satu yang bakal dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang masuk.