Enam tersangka penyebab Tragedi Kanjuruhan sudah ditetapkan oleh pihak Kepolisian pada Kamis malam, 6 Oktober 2022 di Polres Malang Kota, Jawa Timur. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keenam tersangka beserta peran mereka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang pasca pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat, serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pengumuman tersangka itu menegaskan arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan mengusut tuntas tanpa ada yang ditutup-tutpi terkait tragedi Kanjuruhan.
Sementara Polri terus memeriksa sejumlah anggotanya. Total sudah ada 31 polisi yang diperiksa.