Dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, hakim terlihat geram atas kesaksian yang diberikan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo. Susi berkali-kali memberikan keterangan tidak konsisten dan berbelit-belit.
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talepessy pun ikut mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengenakan Susi sanksi pasal 174 dan 242 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman pidana 7 tahun. Ia merasa keterangan Susi yang kerap berbohong telah merugikan kliennya yang berstatus justice collaborator atau seseorang yang diperalat pelaku utama melakukan tindak pidana.