Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis hasil lie detector dalam persidangan yang digelar pada Rabu (14/12/2022) dimana lie detector dari kelima terdakwa mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawati, RR, Kuat Maruf dan Bharada E diungkapkan ke publik.
Dari hasil tersebut terlihat bahwa Putri Candrawati dianggap memiliki nilai kebohongan paling besar yaitu dengan skor minus 25 diikuti Ferdy Sambo di posisi kedua dengan minus (8) delapan. Melihat hal ini Ferdy Sambo mengatakan bahwa jangan sampai hasil lie detector membuat image atau framing terhadap dirinya berbicara tidak jujur.
Sambo mengklaim bahwa dirinya tidak ikut melakukan penembakan terhadap Yosua, namun hasil lie detector menunjukkan adanya indikasi kebohongan. Menurut Sambo, hasil polygraph atau lie detector hanya bersifat sebagai pendukung dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengatakan seseorang jujur atau tidak.