Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat , Ferdy Sambo menjalani sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023 pukul 10.00 WIB.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu menyatakan telah mendapatkan hukuman sosial yang berat dari masyarakat, selama menjadi terdakwa dalam perkara ini. Bahkan, hukuman sosial tersebut juga berimbas kepada keluarganya.

Dalam nota pembelaannya Ia menyatakan tidak berniat merencanakan pembunuhan tersebut. Ia menjelaskan semula berniat mengklarifikasi mengenai cerita pelecehan seksual yang diadukan istrinya, Putri Candrawati. Namun karena tersulut emosi saat Yosua mengelak, Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menghajar Yosua. Ia juga mengatakan cerita tembak-menembak yang ia susun adalah upaya untuk melindungi Richard Eliezer.

Sambo mengatakan, selama proses penanganan perkara tersebut, dirinya telah berupaya menyajikan fakta yang diketahuinya. Meski begitu, Sambo mengaku menyesali perbuatannya, dan siap bertanggung jawab sesuai dengan perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukan.

Ia berharap hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya terlepas dari banyaknya tekanan masyarakat, termasuk pemberitaan media dan hoaks yang menyebar.