Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah memangkas ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 MMBTUD. Kebijakan ini diambil untuk memprioritaskan kebutuhan energi dalam negeri, terutama bagi pembangkit listrik dan sektor industri, di tengah penurunan produksi sejumlah sumur gas akibat pemeliharaan.

Bahlil menjelaskan, total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura dari wilayah Laut Natuna dan Sumatera mencapai sekitar 409,5 MMBTUD. Adapun volume yang dipangkas mencapai sekitar 31 MMBTUD atau kurang lebih 8% dari total ekspor tersebut.

Menurut Bahlil, pemangkasan ini masih berada dalam batas minimum yang diatur dalam kontrak. Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati perjanjian dengan mitra dagang, tetapi kebutuhan energi dalam negeri harus menjadi prioritas ketika produksi gas mengalami penurunan.

“Karena terjadi pemeliharaan, maka saya harus memprioritaskan kepentingan dalam negeri. Ada dua di situ. Satu adalah urusan PLN, yang kedua urusan industri,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Ketahanan Energi Nasional, Senin (26/10/2026).

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk memperkuat ketahanan energi melalui perubahan mekanisme pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG. Bahlil menyampaikan bahwa pengadaan dapat dilakukan melalui skema Government to Government (G2G) dan Government to Business (G2B), dengan Badan Layanan Umum (BLU) berperan dalam mekanisme pengadaan tersebut.

Lantas, apa dampak pemangkasan ekspor gas ke Singapura terhadap hubungan dagang kedua negara? Bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan gas bagi pembangkit listrik dan industri domestik tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan kontrak?

Simak penjelasan selengkapnya dalam video ini.

#Katadata #Energi #GasAlam #Singapura #BahlilLahadalia
KATADATA - https://www.katadata.co.id

======================================================

#Katadata #KatadataIndonesia

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
Tiktok : https://www.tiktok.com/@katadatacoid
Spotify : https://spoti.fi/3ipaxGY

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.