ZIGI –Doni Salmanan ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex pada Rabu dini hari, 9 Maret 2022. Di Instagram, Dinan Fajrina menyampaikan pesan menyentuh untuk suaminya itu.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah 13 jam menjalani proses pemeriksaan pada Selasa, 8 Maret 2022 kemarin. Lantas, seperti apa pesan dan reaksi istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina mengetahui sang suami ditahan? Simak ulasan berikut!
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Pesan Dinan Fajrina untuk Doni Salmanan
Mengetahui Doni Salmanan ditahan, Dinan Fajrina pun langsung mengisyaratkan dukungan kepadanya. Dinan mengatakan akan selalu berada di sampingnya dan tidak akan pernah meninggalkan Doni dalam keadaan apapun. Hal itu diungkapkan Dinan seraya membagikan momen pernikahan mereka.
"Saya sangat mencintaimu selamanya. Saya akan selalu berdiri di sampingmu, menyayangimu," tulis Dinan dikutip dari Instagram @dinanfajrina pada Rabu, 9 Maret 2022.
Dia dengan optimis menguatkan suaminya bahwa mereka akan bisa melewati masa-masa sulit ini. Sebab, menurutnya setelah kesulitan pasti menemukan kemudahan.
"Kita bisa melalui ini semua bersama-sama sayang. Aku sangat mencintaimu! Bismillah, Inna ma'al usri Yusra," lanjutnya.
Tak sampai disitu, melalui salah satu unggahan di akun Instagramnya Dinan juga menuliskan pesan menyentuh untuk sang suami. Mengisyaratkan seakan tidak mau berpisah dengan influencer yang dijuluki crazy rich Bandung tersebut.
"Sampai jadi debu," begitu ditulis Dinan sebagai keterangan unggahan video pernikahannya dengan Doni Salmanan pada Minggu, 6 Maret 2022.
Sontak unggahan Dinan itu dibanjiri komentar warganet yang menyatakan dukungan agar masalah yang mereka hadapi cepat berlalu dan keduanya dapat bersama lagi.
Doni Salmanan Mengaku sebagai Afiliator Binary Option
Penahanan Doni Salmanan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan selama 13 jam. Dinyatakan Doni tak bertele-tele saat menjawab pertanyaan penyidik.
"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif," kata Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari kanal YouTube KH Infotaiment pada Rabu, 9 Maret 2022.
Selain itu, Doni juga mengakui dirinya sebagai afiliator binary option untuk platform Quotex. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberikan penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," ujar Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan akan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, Doni Salmanan terlibat kasus penipuan berkedok trading binary option lewat platform Quotex setelah dilaporkan oleh seseorang berinisial RA, yang merupakan salah satu korban Doni. Kini, aset milik suami Dinan Fajrina itu masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Doni Salmanan Yakin Kasusnya Ditangani dengan Adil