Mayang Dilaporkan ke Polisi Karena Review Skincare

Instagram @puput_soedrajat
Mayang Lucyana
13/4/2022, 09.07 WIB

ZIGI – Putri Doddy Sudrajat, Mayang, resmi dilaporkan ke polisi karena membuat ulasan buruk mengenai Skincare T. Adik Vanessa Angel ini dijerat atas pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang (UU) ITE.

Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, pemilik Skincare T, Gil Gladys telah berupaya untuk mengambil jalur damai namun pihak Mayang justru melayangkan somasi. Simak ulasan lebih lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Kronologi Mayang Adik Vanessa Angel Somasi Brand Skincare T

Mayang Dilaporkan ke Polisi oleh Skincare T

Mayang Lucyana Fitri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Skincare T setelah melakukan ulasan buruk kepada produknya. Dengan demikian, Mayang dapat terjerat pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

“Saya Machi Ahmad selaku kuasa hukum Tan Skin telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Tadi juga diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys membuat laporan ke kepolisian sekitar jam 1 (Siang) di Polda Metro Jaya,” ujar Machi Ahmad dikutip dari YouTube Cumi-Cumi pada Rabu, 13 April 2022.

Menurut penuturan Gil Gladys, pihaknya memberikan produk Skicare T kepada Mayang pada 24 Maret 2022 namun kakak dari Chika ini memberikan ulasannya dengan mengunggah produknya dan memberikan keterangan soal wajahnya yang tidak cocok.

"Lalu, tanggal 29 Maret, kami menjawab mengenai apa yang dipermasalahkan beliau (Mayang) sekaligus mengirimkan surat terbuka atas kejadian tersebut,” lanjut Machi Ahmad.

Namun, pihak Mayang justru melayangkan somasi ke pihak Skincare T pada 2 April melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas. Menindaklanjuti somasi tersebut, pihak Gil Gladys mengirimkan somasi pertama ke pihak Mayang pada 4 April 2022.

“Di 8 April kami kirim somasi kedua, enggak ada tanggapan. Hari ini, 12 April akhirnya kami laporkan beliau ke Polda Metro Jaya,” ujar Machi Ahmad.

Gil Gladys menambahkan hingga saat ini, pihak Mayang belum berusaha untuk beritikad baik mengenai masalah ini.

Mayang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan Skincare T ke Polda Metro Jaya, Mayang diduga melanggar UU ITE mengenai informasi dan transaksi elektronik serta KUHP.

“Kami melaporkan seseorang berinisal MLF, di mana beliau kami duga telah mem-posting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 perbuatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP,” ujar Machi Ahmad.

Putri kedua Doddy Sudrajat ini dapat terancam hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda Rp350 juta.

Sementara Gil Gladys mengungkapkan, sebab ulasan buruk yang disampaikan oleh Mayang berakibat pada turunnya penjualan produk mencapai 50 persen.

Machi Ahmad menambahkan akan ada kemungkinan penambahan pasal setelah penyelidikan dan mencoba mengungkapkan dalang di balik orang yang mempengaruhi Mayang.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Minta Mayang Jangan Star Syndrom, Sindir Fuji Utami?

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.