Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM

Ardhia Annisa Putri
Oleh Ardhia Annisa Putri - Tim Publikasi Katadata
28 Maret 2023, 11:53
Foto udara areal depot terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) di Kolaka, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/12/2022). PT Pertamina menambah stok BBM untuk Sulawesi Tenggara menjelang persiapan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang
ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Foto udara areal depot terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) di Kolaka, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/12/2022). PT Pertamina menambah stok BBM untuk Sulawesi Tenggara menjelang persiapan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang saat ini di topang empat Terminal BBM Kolaka, Kendari, Raha dan Terminal BBM Baubau dengan total stok untuk Pertalite sebanyak 12.380 KL dan Biosolar 40.768 KL, jumlah tersebut naik sebanyak 15 persen dibandingkan stok normal.

Jumat malam (3/3), Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang di Jakarta Utara terbakar. Namun, besarnya api bisa dipadamkan pada Sabtu (4/3) dini hari. Meski demikian, korban jiwa yang berasal dari wilayah di sekitar Depo BBM tidak bisa terelakkan.

Keberadaan Depo BBM memang memiliki risiko. Pada 2011, American Institute of Chemical Engineers menganalisa 50 kasus kebakaran tangki penyimpanan yang terjadi selama periode 1959-2009 di Tiongkok.

Hasilnya, lebih dari 64 persen kebakaran terjadi di pabrik petrokimia, kilang minyak, dan depot minyak. Penyebab kecelakaan dalam kegiatan operasi yang paling banyak adalah karena pemeliharaan atau perbaikan (34 persen atau 17 kasus). Sementara kasus yang terjadi pada saat bongkar muat sebanyak 14 kasus atau 28 persen.

Dalam panduan Safety Guidelines and Good Industry Practices for Oil Terminals yang dirilis United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), terminal minyak –yang di dalamnya termasuk bensin, bahan bakar diesel, Avtur, dan lainnya– menyimpan zat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan.

Kecelakaan di terminal minyak dapat mengakibatkan tumpahan minyak, kebakaran dan ledakan yang berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa manusia dan bencana lingkungan. Oleh karenanya, keberadaan terminal minyak diatur dengan detail.

Sementara dalam dokumen yang dirilis Bank Dunia berjudul Environmental, Health, and Safety Guidelines for Crude Oil and Petroleum Product Terminals, diungkapkan ada empat isu utama terkait keberadaan terminal yang menyimpan minyak mentah dan produk turunan minyak bumi. Keempatnya adalah emisi udara, air limbah, minyak dan material berbahaya, serta limbah.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan tiga bahaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan. Antara lain bahaya bahan-bahan kimia, kebakaran dan ledakan, serta bahaya di ruang terbatas (confined spaces).

Terkait risiko kebakaran dan ledakan, salah satu poin yang diatur adalah fasilitas penyimpanan harus dirancang, dibangun, dan dioperasikan sesuai dengan standar internasional. Termasuk, ketentuan mengenai jarak antara fasilitas dengan bangunan yang berdekatan.

Adapun terkait dengan peristiwa Depo BBM Plumpang, sebenarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur jarak aman minimum untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.

Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No 309.K/30/DJB/2018, jarak minimum dari pagar pengaman ke jalan umum untuk Depo BBM Plumpang adalah 52,5 meter.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...