Delegasi dan Jurnalis Asing Peliput KTT G20 dapat Fasilitas Bebas Visa
Pemerintah memberikan fasilitas bebas visa bagi jurnalis yang akan meliput Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Kebijakan ini berlaku mulai 1-18 November 2022.
Plt Dirjan Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, visa kunjungan ini berlaku selama 30 hari. Namun tidak dapat diperpanjang. “Ini untuk menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian,” kata dia.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, pihaknya telah menyiapkan konter pemeriksaan keimigrasian khusus untuk orang asing yang akan berpartisipasi di event G20.
“Kami telah siapkan dua konter khusus G20 di Area Imigrasi untuk delegasi dan jurnalis asing. Selain itu kami juga menyiapkan lounge VVIP khusus untuk delegasi setingkat Menteri,” ujarnya.
Dia melanjutkan, para jurnalis tersebut hanya perlu datang ke Indonesia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Kebijakan ini termaktub dalam Surat Keputusan DItjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor IMI-GR.01.01.0738 yang terbit pada 20 Oktober 2022 lalu.
Adapun syarat yang harus dipenuhi delegasi dan jurnalis asing untuk mendapat BVK ini antara lain:
- Memiliki paspor kebangsaan yang meliputi paspor diplomatik, paspor dinas, atau paspor biasa atau paspor umum yang sah dan masih berlaku paling singkat selama enam bulan
- Memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
- Memiliki bukti pendaftaran, registrasi, atau invitation letter delegasi atau jrunalis asing Presidensi G20 Indonesia
- Sampai di wilayah indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Ngurah Rai pada 1-18 November 2022.
Sementara Widodo Ekatjahjana berharap, kebijakan bebas visa ini memberikan keleluasaan warga negara asing untuk bisa tinggal lebih lama begitu KTT usai. Dengan begiitu, delegasi memiliki banyak waktu menikmati wisata Indonesia, terutama ke-10 destinasi prioritas pariwisata.