Mengenal Investasi Hijau, Penanaman Modal Ramah Lingkungan
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai penyebaran investasi hijau atau ramah lingkungan belum merata. Negara-negara berkembang hanya memperoleh seperlima. Selebihnya terfokus di negara maju.
Kondisi ini menimbulkan ketimpangan antarnegara. Indonesia pun menginisiasi adanya keadilan investasi energi baru dan terbarukan melalui rangkaian G20. Negara-negara maju, katanya, telah setuju untuk meningkatkan investasi hijau di negara berkembang.
“Tinggal bagaimana negara berkembang berlomba untuk meraih kesempatan itu dan menarik perhatian investor,” kata Bahlil di sela kegiatan B20 Summit Indonesia di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu, 13 November 2022.
Apa Itu Investasi Hijau?
Istilah investasi hijau belakangan ini memang semakin populer. Hal ini dipicu seiring meningkatnya perhatian global pada isu-isu lingkungan, terutama ancaman perubahan iklim.
Investasi hijau atau green investment mengacu pada kegiatan penanaman modal yang difokuskan pada perusahaan atau proyek yang berkomitmen pada pelestarian lingkungan. Misalnya, pengurangan polusi, pengurangan bahan bakar fosil, konservasi sumber daya alam, pembangkitan sumber energi alternatif, atau kegiatan bisnis sadar lingkungan lainnya.
Namun tidak hanya mengenai aspek hijau atau lingkungan. Kegiatan investasi ini juga memperhatikan faktor sosial dan tata kelola atau environmental, social, and governance (ESG). Dengan demikian, investasi hijau mampu memberikan dampak positif pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Prinsip investasi hijau tidak hanya mencari keuntungan (financial return), tetapi juga menghasilkan dampak sosial dan lingkungan secara berkelanjutan (positively impacting).
Contoh Investasi Hijau
Dana investasi hijau dapat dikumpulkan oleh perusahaan, perusahaan ekuitas swasta, pengelola investasi global, atau pemerintah. Beberapa instrumen investasi hijau dengan investor termasuk sekuritas, dana yang diperdagangkan secara elektronik, reksa dana, dan obligasi hijau atau green bond.
Obligasi hijau merupakan surat utang yang diterbitkan oleh korporasi atau pemerintah. Tujuannya untuk mendapatkan dana guna membiayai proyek atau kegiatan yang ramah lingkungan.
Pemerintah Indonesia telah konsisten dalam penerbitan obligasi hijau setiap tiga bulan. Nilainya mencapai US$5,21 miliar pada Maret 2022, berdasarkan data Asian Development Bank (ADB).
Dana dari penerbitan obligasi hijau Indonesia telah digunakan untuk pembiayaan transportasi rendah emisi, energi baru terbarukan, pengelolaan sampah serta limbah, perubahan iklim, dan program lingkungan berkelanjutan lainnya.
Keuntungan Investasi Hijau
Salah satu keuntungan dari investasi hijau bagi perusahaan yakni dapat memperoleh dana dari publik melalui investasi yang sangat dibutuhkan untuk proyek terkait keberlanjutan.
Masyarakat saat ini memiliki kesadaran akan kewajiban menjaga lingkungan. Dengan begitu, ketika perusahaan menerbitkan obligasi hijau maka cenderung mendapat perhatian yang baik dari masyarakat. Ini semakin memudahkan perusahaan untuk mengumpulkan dana.
Dari sudut pandang investor, investasi hijau menguntungkan karena banyak instrumen investasi hijau dibebaskan dari pajak, seperti obligasi hijau.
Investasi hijau bermanfaat tidak hanya ekonomi, namun juga sosial dan lingkungan. Investasi ini memberikan kepuasan pribadi kepada investor bahwa uang yang mereka investasikan digunakan secara positif dan bertanggung jawab.