Batal Naik Haji karena Pandemi

Andrea Lidwina
9 Juni 2021, 10:00

Sebanyak 211.940 jemaah batal naik haji tahun ini. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji. Pembatalan ini merupakan kali kedua akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, pembatalan juga disebabkan belum adanya kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini menyebabkan waktu persiapan keberangkatan menjadi sempit. Pemerintah pun memundurkan keberangkatan jemaah haji ke tahun depan.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebanyak 196.865 jemaah haji reguler dan 15.084 jemaah haji khusus sudah membayar lunas.

Namun karena pembatalan keberangkatan ini, jemaah haji bisa mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Prosesnya melalui beberapa tahap dan berlangsung selama sembilan hari. Meski begitu, opsi ini tidak akan menyebabkan jemaah kehilangan status keberangkatan mereka.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami