Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Aryo Widhy Wicaksono
9 Maret 2022, 08:46
Doni Salmanan
Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan, pemberi pengaruh di media sosial (influencer), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option atau opsi biner dengan aplikasi Qoutex.

Pria yang dikenal sebagai "crazy rich" atau orang kaya asal Bandung ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi pada Selasa (8/3).

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (9/3) dini hari, seperti dikutip dari Antara.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan Doni. Menurut Ramadhan, penahanan dilakukan karena adanya alasan subjektif dimana penyidik mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Sementara untuk alasan objektif, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun pencara. "20 tahun untuk TPPU,” jelasnya.

Pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan dilaporkan seorang korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...