Polri Ungkap Peran Doni Salmanan di Quotex

Aryo Widhy Wicaksono
16 Maret 2022, 10:39
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus p
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Doni Salmanan, terkait dengan aplikasi trading binary option atau opsi biner bernama Qoutex.

Doni telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi menjelaskan, Doni Salmanan yang menjadi pemilik akun YouTube King Salaman, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video berisi berita bohong dan menyesatkan. Tindakannya ini mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di aplikasi Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton videonya di YouTube, sehingga mereka mau bergabung dan bermain trading di aplikasi tersebut.

"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex," kata Asep seperti dikutip Antara, Selasa (15/3).

Dalam hal ini, kata Asep, afiliator opsi biner adalah sales freelance yang mendapat imbal hasil ketika mengajak orang lain bergabung. Afiliator mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasinya sebagai member, saat trading valuta asing di aplikasi Quotex.

Asep mengatakan bahwa Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada 2019 dan bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Aplikasi tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sudah dinyatakan ilegal.

Sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan, dan 20 persen ketika member menang saat trading.

"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep.

Kronologis kejadian tindak pidana tersebut dimulai pada 15 Maret 2021, saat tersangka menggunakan akun YouTube King Salaman untuk menyebar dokumen elektronik berupa video berisi informasi berita bohong dan menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Video tersebut berisi promosi mengenai trading yang menjanjikan keuntungan, disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah melakukan trading dan mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," ungkap Asep.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...