Indra Kenz Diduga Hilangkan Barang Bukti Terkait Binomo

Aryo Widhy Wicaksono
17 Maret 2022, 16:24
Indra Kenz
Instagram/@indrakenz
Indra Kenz

Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz, telah menghilangkan barang bukti.

Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengungkapkan barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz adalah ponsel dan komputer pribadi yang diduga menyimpan data-data mengenai komunikasi tersangka dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.

“Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphonenyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” ujar Whisnu dikutip dari Antara, Kamis (17/3).

Menurut dia, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2) bulan lalu. Sementara ponsel yang saat ini sudah disita, ditengarai baru dimiliki.

Sebab, saat penyidik memeriksa ponsel yang menjadi barang bukti itu, tidak ditemukan data apapun. “Enggak ada (bukti). Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu.

Tidak hanya menghilangkan barang bukti, Indra Kenz juga terindikasi memindahkan uang yang berada di rekeningnya, sehingga penyidik hanya menemukan uang sebesar Rp1,8 miliar.

“Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh,” kata Whisnu.

Untuk melacak perpindahan aliran uang tersebut, pihaknya akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana yang keluar dari rekening milik tersangka.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...