Cara Pemerintah Menentukan Awal Ramadan di Indonesia

Aryo Widhy Wicaksono
1 April 2022, 10:15
Ilustrasi petugas Kementerian Agama meneropong posisi hilal.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Ilustrasi petugas Kementerian Agama meneropong posisi hilal.

Kementerian Agama (Kemenag) sore ini (1/4) akan menggelar Sidang Isbat, untuk menetapkan 1 Ramadan 1443 H, sebagai hari pertama ibadah puasa. Sidang ini akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kemenag.

Sidang ini akan dimulai dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag, kemudian baru digelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1443 Hijriah, dan selanjutnya konferensi pers untuk mempublikasikan hasil Sidang Isbat.

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, Sidang Isbat diperlukan untuk mempertimbangkan informasi awal dalam menentukan pergantian bulan, berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan konfirmasi lapangan melalui pemantauan langsung terhadap (rukyatul) hilal.

Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak, yaitu peristiwa ketika Bumi dan Bulan berada pada satu garis edar, jatuh pada Jumat (1/4) sekitar pukul 13.24 WIB.

“Pada hari rukyat, 29 Syakban 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit," jelas Adib dalam keterangan di situs resmi Kemenag, Jumat (25/3).

Untuk memastikan ini, Kemenag akan menggelar pemantauan terhadap hilal di 101 titik, dari sebelah paling barat pemantauan digelar di Ttugu Kilometer Nol di Aceh, hingga paling timur di Lampu Satu Merauke, Papua.

Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag dan kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota, bekerja sama dengan peradilan agama dan ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat.

“Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H,” sambungnya.

Sidang Isbat digelar mengacu pada amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Ada empat hal yang diatur dalam fatwa tersebut:

1. Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah cq Menteri Agama, dan berlaku secara nasional.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...