IDI Khawatir Wacana Revisi UU soal Dokter Merugikan Masyarakat

Aryo Widhy Wicaksono
1 April 2022, 19:59
Ilustrasi Dokter
Pexels.com/Cottonbro
Ilustrasi Dokter

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) khawatir wacana untuk mensinergikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, akan merugikan masyarakat.

Wacana ini dikemukakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, ketika merespons rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, dr. Beni Satria, IDI tak mempersoalkan jika rencana itu terwujud. Namun ia mengingatkan bahwa IDI menjadi satu-satunya lembaga profesi yang mengawasi etika dokter.

"Silakan pemerintah mau menghapus, itu kewenangan pemerintah. Dengan menghapus rekomendsi ini, siapa yang akan memverifikasi? Silakan kalau pemerintah mau melakukan itu," ungkap Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4).

Beni menjelaskan, IDI tidak memiliki wewenang untuk mengurusi Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP), sebagai syarat legal dokter untuk berpraktik di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Praktik Kedokteran, STR dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Sedangkan SIP, menurut Pasal 37 Ayat (1) undang-undang tersebut, dikeluarkan pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan.

Tugas IDI hanya memberikan rekomendasi kepada Konsil Kedokteran Indonesia, untuk menyatakan seseorang memiliki kompetensi yang baik sebagai dokter. Hal ini sesuai ketentuan pada Pasal 38 ayat (1) poin c Undang-Undang Praktik Kedokteran.

"Namun rekomendasi organisasi profesi baru bisa diberikan kalau dokter tersebut memang tidak pernah melakukan tindakan pidana dan tidak pernah melakukan pelanggaran etik. Nah, kita menjaga masyarakat agar dokter-dokter yang melanggar ini kita lakukan pemberian sanksi sesuai tingkatan," jelasnya.

Beni berharap pembuat kebijakan juga dapat melihat jeli persoalan ini, sehingga perubahan terhadap undang-undang dilakukan berdasarkan kepentingan umum, bukan karena mendukung seseorang.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...