Panglima TNI Ikuti IDI soal Pemberhentian Terawan

Aryo Widhy Wicaksono
25 April 2022, 12:18
Terawan Agus Putranto saat masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terawan Agus Putranto saat masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan persoalan rekomendasi pemberhentian tetap dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut, kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Hal ini disampaikan Ketua Umum IDI, Adib Khumaini saat beraudiensi terkait rekomendasi Muktamar ke-31 IDI, untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Terawan, sebagai salah satu dokter yang berpratik di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Kemarin ada sebuah ketetapan Muktamar, yang jujur bagi kita ini sebuah konsekuensi amanah yang harus kita emban," ucap Adib membuka percakapan dalam video di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu (24/4).

"Jadi mengeluarkan dari IDI ya, keanggotaan?" ujar Andika membalas.

Adib membenarkan, seraya menjelaskan rekomendasi sanksi pemberhentian tetap kepada Terawan tidak berlaku permanen untuk seumur hidup. Menurutnya, IDI masih membuka ruang bagi Terawan untuk menjadi anggota IDI ke depannya, jika memang ingin kembali.

"Kita akan buatkan forum secara internal, dan saya yakin karena rumah besar dokter di Indonesia adalah IDI, maka kita akan terima," kata Adib.

Mendengar penjelasan Adib, Andika menyatakan TNI menghormati aturan internal yang berlaku pada organisasi IDI, karena selama ini selalu berpegang teguh pada aturan.

Menurut Andika, aturan internal IDI, termasuk juga kode etik profesi kedokteran, menjadi salah satu aturan yang menjadi pegangan profesi dan organisasi.

"Kita selalu berpegang pada aturan perundangan, IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded (melekat) di dirinya sejak didirikan. Menurut saya itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal," jelas Andika.

Andika pun bertanya apa pengaruh keputusan tersebut terhadap izin praktiknya di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, tempat di mana Terawan tercatat pernah menjadi Kepala Rumah Sakit, dan hingga kini masih berpraktik.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...