Lima Kementerian dan Lembaga Kerjasama Awasi Barang Beredar
Lima Kementerian/Lembaga bersinergi meningkatkan koordinasi dalam pengawasan barang, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum. Sinergi dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh pejabat eselon I di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Kelima Kementerian/Lembaga tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Sinergi dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang menyaksikan penandatanganan tersebut, Selasa, 20 Desember 2016.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini menyangkut banyak aspek. Di antaranya, pengawasan terhadap barang beredar di tempat pemasukan, pengeluaran, hingga ke pasar-pasar dan sarana perdagangan lainnya. Terakhir, koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan tenaga, sarana, infrastruktur dan informasi terkait pengawasan dan pengujian juga akan dilakukan.
(Baca juga: Surplus Dagang November 2016 Mengecil Akibat Impor Ponsel)
Nota kesepahaman ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Desember 2013 lalu. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan berakhir pada 18 Desember 2016.
Enggar berharap, penandatanganan nota kesepahaman lanjutan ini dapat memperkuat jejaring pengawasan barang beredar, baik terhadap pangan segar, pangan olahan, nonpangan maupun obat-obatan, dan kosmetik. "Dengan demikian, pelaksanaan tugas menjadi lebih terkoordinasi, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga," katanya.
Pengawasan Barang Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma memaparkan bahwa sampai November 2016, Kementerian Perdagangan telah melaksanakan pengawasan terhadap 285 baran berdasarkan parameter Standar Nasional Indonesia (SNI). Hasilnya, 132 barang didapati tak sesuai ketentuan. Sementara, dari 182 barang hasil pengawasan label Bahasa Indonesia, baru ada 68 jenis barang yang telah memenuhi ketentuan.
(Baca juga: Skenario Dagang Indonesia – Amerika Serikat: Dengan Trump, Tanpa TPP)
“Terhadap pelaku usaha yang produknya tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan teguran tertulis, pemanggilan, maupun pencabutan Nomor Pendaftaran Produk (NRP) atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” kata Syahrul.
Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja, yang sepakat bahwa nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani akan sangat membantu pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.
Sebab, selain kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, perdagangan produk perikanan yang dibatasi atau dilarang juga memerlukan pengawasan intensif. Di antaranya adalah perdagangan insang pari manta kering, sirip ikan hiu, serta perdagangan telur penyu. “Perdagangan spesies ikan yang dilindungi serta bagian tubuhnya akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Sjarief.
(Baca juga: Cegah Korupsi, KPPU Minta Pemerintah Ubah Regulasi Impor Gula)