Bupati Subang Diduga Terima Suap Rp 1,4 Miliar untuk Biaya Pilkada

Dimas Jarot Bayu
15 Februari 2018, 09:33
Gedung KPK
Arief Kamaluddin | Katadata
Gedung KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penetapan Imas sebagai tersangka setelah yang bersangkutan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/2) malam hingga Rabu (14/2) dini hari.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/2).

Advertisement

Basaria menuturkan, Imas diduga menerima uang suap bersama Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika dan pihak swasta bernama Data. Suap tersebut diberikan oleh pihak swasta bernama Miftahuddin.

"Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati sebagai pengumpul dana," kata Basaria.

(Baca juga: Diduga untuk Biaya Pilgub NTT, Bupati Ngada Terima Suap Rp 4,1 Miliar)

Menurut Basaria, suap senilai total Rp 1,4 miliar itu dilakukan untuk memuluskan izin prinsip pembuatan pabrik atau tempat usaha di Subang. Izin tersebut sebelumnya diajukan oleh PT ASP dan PT PBM.

KPK menduga awalnya commitment fee untuk memuluskan izin tersebut sebesar Rp 4,5 miliar. "Sedangkan dugaan commitment fee antara bupati kepada perantara sebesar Rp 1,5 miliar," kata Basaria.

Basaria menyebut sebagian uang yang diterima oleh Imas dimanfaatkan untuk kepentingannya berkampanye dalam Pilkada Subang 2018. Pasalnya, Imas saat ini mencalonkan diri kembali bertarung dalam kontestasi politik itu bersama Sutarno.

Keduanya diusung Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka akan melawan Dedi Junaedi-Budi Setiadi yang diusung PDIP serta Ruhimat-Agus Masykur Rosyadi yang diusung Nasdem, PPP, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra.

"Selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut, antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye," kata Basaria.

Basaria menyatakan penangkapan terhadap Imas menambah deret OTT terhadap kepala daerah pada 2018. (Baca: Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar untuk Ongkos Pilkada 2018)

Sebelum Imas, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada Marlianus Sae. Keduanya juga diduga memakai uang suap untuk mendanai kebutuhan kampanye petahana dalam Pilkada.

"Karenanya KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah khususnya yang mengikuti kontestasi Pilkada agar menghentikan praktik kutipan atau pungli dalam perizinan untuk kepentingan membiayai kampanye," kata Basaria.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement