Berlandaskan Putusan Buni Yani, Berkas PK Ahok Diterima Hakim PN Jakut

Dimas Jarot Bayu
26 Februari 2018, 12:19
No image
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mengikuti sidang kasus penodaan agama.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2). Dalam sidang, majelis hakim hanya menerima berkas formil PK terkait putusan PN Jakut dalam kasus penodaan agama dari kuasa hukum Ahok beserta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai menerima berkas dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengatakan akan mengkaji berkas tersebut. Mulyadi mengatakan, pihaknya tak berwenang memutus PK yang diajukan Ahok.

"Dianggap dibacakan, majelis tidak punya kewenangan mengabulkan permohonan yang diajukan pelapor," kata Mulyadi. 

Jika berkas memenuhi syarat, nantinya majelis hakim PN Jakarta Utara akan mengirimkannya ke Mahkamah Agung (MA). Rencananya, pengkajian dilakukan dalam waktu sepekan.

"Kami harap (kajian berkas PK) selesai dalam satu pekan. Berkas akan saya berikan ke Mahkamah Agung. Senin mengajukan berita acara pendapat dan akan segera dikirim ke MA sehingga kami tidak perlu buka sidang kembali," kata Mulyadi.

(Baca juga: Ajukan PK Gunakan Putusan Buni Yani, Ahok Dinilai Akan Temui Kesulitan)

Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, PK yang diajukan kliennya dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata. Hal tersebut salah satunya berkaitan dengan vonis 1,5 tahun terhadap Buni Yani yang dijatuhkan PN Bandung pada 14 November 2017 karena melakukan ujaran kebencian dan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

"Ada beberapa poin yang memang kami perlu sampaikan, di antaranya adalah memang kami melihat ada beberapa hal yang perlu kami lakukan PK hari ini," kata Fifi.

Kuasa hukum Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur menambahkan, dalam pertimbangan putusan Ahok disebutkan tak berkaitan dengan kasus Buni. Namun, Josefina menilai dasar kasus pidana yang menjerat Buni karena dia mengedit video Ahok ketika berpidato di Kepulauan Seribu.

"Videonya memang sama, tetapi kalimat yang ditambahkan di situ yang tidak sesuai. Jadi dia menambahkan kalimat yang sangat provokatif. Itu yang kami masukkan sebagai alasan," kata Josefina.

Josefina pun menilai berbagai ahli yang dihadirkan pihak Ahok juga tak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim ketika memutus perkara penodaan agama. "Itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata," kata Josefina.

(Baca juga: Ajukan PK Tanpa Banding, Ahok Perlu Penuhi Beberapa Syarat)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...