Usulan Moratorium Taksi Online dari Bank untuk Cegah Kredit Macet
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan latar belakang alasan pemerintah menerapkan moratorium supir taksi online. Luhut mengatakan pemerintah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan saran dari beberapa pihak, salah satunya perbankan.
Luhut menjelaskan kebijakan ini diambil untuk mencegah risiko kredit macet dari cicilan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Namun, Luhut tak menyebutkan lebih detail bank mana yang telah memberikan masukan kepada pemerintah.
"Pasti ada (masukan bank), karena kami monitor ke mana-mana," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3).
(Baca juga: Ada Kuota, Pemerintah Moratorium Penambahan Armada Taksi Online)
Luhut menjelaskan apabila jumlah pengemudi taksi online ini berlebihan, di sisi lain 70% supir tersebut berstatus mencicil kendaraan. Oleh sebab itu kebijakan ini diambil salah satunya untuk melindungi para pengemudi tersebut.
"Jadi jangan emosional, karena kami lihat jumlahnya sudah terlalu banyak," kata Luhut.
Pemerintah belum menetapkan batas waktu penerapan kebijakan moratorium. Luhut menyatakan masih ada kemungkinan pemerintah mencabut moratorium dan penyedia dapat menambah jumlah supir. Meski demikian dirinya memastikan bahwa pemerintah akan memonitor secara seksama sebelum melakukan relaksasi.
"Kami juga ingin menambah asalkan jangan sampai kolaps karena yang (terkena) masalah nanti pemerintah," ujar dia.
Pemerintah meminta penyedia aplikasi angkutan sewa khusus untuk menghentikan penambahan armada dan perekrutan mitra/sopir taksi online. Sebab, sejak penetapan kuota pada 5 Maret 2018 lalu, jumlah armada taksi online justru bertambah.
(Baca juga: Kementerian Perhubungan Akan Gelar Uji KIR Gratis di 10 Kota)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, terus bertambahnya jumlah armada taksi online akan membuat persaingan tidak sehat. "Kasihan ini para supir berkompetisi, semakin ketat bahkan ada kecenderungan sulit mendapatkan order," kata Budi Karya di kantor Luhut kemarin.
Budi juga yang menyatakan bahwa setelah pemerintah menetapkan kuota dan moratorium, jumlah taksi online di daerah-daerah justru bertambah. “Bila pada tiga minggu lalu, satu aplikator atau penyedia jasa taksi online memiliki 166 ribu pengemudi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), jumlahnya kini sudah 175 ribu,” tuturnya.
Kementerian Perhubungan hingga kemarin telah menerima 15 Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait kuota taksi online yang ideal di masing-masing daerah. Di antaranya Jabodetabek 36.510 unit; Jawa Barat 15.418; Jawa Tengah 4.935; Jawa Timur 4.445; Aceh 748; Sumatera Barat 400; Sumatera Utara 3.500; Sumatera Selatan 1.700; Lampung 8.000; Bali 7.500; Sulawesi Utara 997; Sulawesi Selatan 7.000; Kalimantan Timur 1.000; DI Yogyakarta 400; dan Riau 400 unit.