THR PNS Siap Cair, Aturan Tinggal Diteken Jokowi

Rizky Alika
18 Mei 2018, 12:00
PNS
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Presiden Joko Widodo akan segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, peraturan tersebut bakal diumumkan pada pekan depan.

"PP tentang THR dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg (Sekretariat Negara) dan akan ditetapkan oleh Bapak Presiden," kata Direktur Jenderal Perbedagaraan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5).

Marwanto mengatakan, THR akan diberikan menjelang Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru pada Juli 2018. Adapun secara nominal, THR PNS disebut-sebut bakal lebih besar pada tahun ini lantaran akan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja.

(Baca juga: Bujet Gaji ke-13 dan THR PNS Naik, Pemerintah Harap Daya Beli Menguat)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pensiunan PNS juga bakal mendapatkan THR tahun ini. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut maka dipastikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2017, pemerintah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, serta THR bagi PNS sebesar Rp 23 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 17,9 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...