Sistem Online Perizinan Usaha Segera Meluncur, Ini Kelebihannya
Pemerintah berencana meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik sebelum akhir Mei 2018. Sistem tersebut digadang-gadang bisa membuat pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan cepat.
“Berapa lama ini semua? Hanya kurang dari sejam," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Dialog Publik Sistem OSS di kantornya, Jakarta, Jumat (25/5). Selama ini, pengurusan izin bisa memakan waktu berhari-hari.
(Baca juga: Darmin Tuding BKPM Penyebab Tertundanya Izin Online Terintegrasi)
Percepatan tersebut dimungkinkan lantaran semua pelayanan perizinan usaha akan diurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Alhasil, investor tak perlu lagi bertemu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan perizinan.
Adapun pemprosesan izin melalui PTSP akan dikawal oleh Satuan Tugas (Satgas) Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Satgas tersebut akan mengawal hingga pengambilan keputusan pemberian izin.
Percepatan juga dmungkinkan lantaran OSS menyediakan fasilitas utang perizinan. Melalui fasilitas tersebut, investor bisa mulai mencari tanah dan membangun sambil menunggu izin usaha rampung. Alhasil, investor bisa lebih cepat memulai usahanya.
Syaratnya, investor harus berkomitmen untuk menyelesaikan segala syarat untuk memperoleh izin usaha, misalnya analis dampak lingkungan. Persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Secara rinci, pada tahap awal, sistem OSS yang dilengkapi dengan kemampuan deteksi akan melacak kesahihan identitas investor yang mengajukan perizinan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah dipastikan sahih, sistem akan membuat barcode agar informasi dapat diakses melalui pemindaian (scan).
Di saat yang sama, sistem akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan izin lokasi. Berikutnya, sistem akan meminta komitmen investor untuk menyelesaikan beberapa izin yang dibutuhkan, seperti izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam jangka waktu tertentu.
Nantinya, sistem juga akan meminta serifikat layak fungsi hingga akhirnya keluar izin usaha untuk investor.
Lewat sistem tersebut, investor juga dapat memeroleh informasi tentang insentif investasi serta durasi insentif yang bisa diperoleh. "Sistem akan mengatakan tax holiday atau tax allowance dapatnya," kata Darmin.
Selain itu, ada juga insentif lainnya seperti pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang dan atas impor barang dan bahan, serta fasilitas lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemda.