Tiga BPR Dilikuidasi Sepanjang 2018, Terbaru BPR Budisetia Sumbar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat melikuidasi tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun ini. Likuidasi dilakukan terhadap PT BPR Bina Dian Citra di Jawa Barat, PT BPR Akarumi di Sulawesi Tengah, dan PT BPR Budisetia di Sumatera Barat.
Likuidasi teranyar dilakukan terhadap BPR Budisetia. Dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, LPS menyatakan pihaknya menjalankan proses likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Budisetia pada Jumat, 25 Mei 2018.
“LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya,” demikian tertulis.
(Baca juga: Bunga Acuan Naik, Investor Saham Waspadai Kinerja Perbankan)
Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Budisetia akan dilakukan setelah LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Dalam rangka likuidasi PT BPR Budisetia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Atas dasar itu, LPS akan mengambil tindakan yaitu membubarkan badan hukum bank; membentuk tim likuidasi; menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Budisetia akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Budisetia tersebut akan dilakukan oleh LPS.
“LPS mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Budisetia serta kepada karyawan PT BPR Budisetia diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” demikian tertulis.
Mengacu pada paparan di website LPS, likuidasi bisa dilakukan atas bank yang dicabut izin usahanya setelah dinyatakan sebagai bank gagal. Sebetulnya, LPS bisa mengajukan penyelamatan terhadap bank. Tapi, dengan beberapa syarat, yaitu biaya penyelamatan lebih rendah daripada tidak menyelamatkan, bank memiliki prospek usaha; RUPS bersedia menyerahkan penyelesaian ke LPS; dan bank mau menyerahkan dokumen-dokumen kepada LPS.