Darmin Dukung Langkah Baru BI untuk Menarik Dana Investor Asing

Rizky Alika
20 Juli 2018, 19:56
Infografik Raksasa
Donang Wahyu|KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Pemerintah mendukung rencana Bank Indonesia untuk menghidupkan kembali instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 dan 12 bulan. Langkah baru bank sentral tersebut dinilai dapat menarik investor asing untuk menaruh dananya di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan gejolak naik-turun atau volatilitas SBI tidak terlalu tinggi. “Tidak usah terlalu takut kalau orang mau jual SBI, jual saja. SBI itu sebagai tambahan alternatif saja,” kata Darmin di Jakarta, Jumat (20/7). 

(Baca juga: Jaga Rupiah, Pemerintah Perlu Perpanjang Masa Tahan Obligasi Negara).

Karena itu, dia tidak khawatir reaktivasi SBI ini akan menghantam stabilitas rupiah meskipun merupakan instrumen jangka pendek. Seperti diketahui, Kamis kemarin, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan akan mengaktifkan kembali SBI sebagai instrumen penarik dana asing yang lebih likuid yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Menurut Darmin, saat menjabat Gubernur BI pada 2010 hingga 2013, dia memang mulai mengurangi penerbitan SBI secara bertahap. Saat itu, masih ada instrumen alternatif lain seperti Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) yang tidak likuid layaknya SBI.

Namun, kondisi saat ini tidaklah sama seperti ketika dia memimpin bank sentral tersebut. Sekarang ada ruang bagi pemilik dana supaya masuk BI. “BI dicoba untuk menyediakan instrumen investasi lebih banyak,” ujarnya. (Baca juga: Investor Serbu Surat Berharga AS, Rupiah Melemah Nyaris 14.200 per US$).

Meskipun pemerintah memiliki instrumen lain berupa Surat Berharga Negara (SBN), SBI memiliki tenor hingga yield yang lebih sederhana. Oleh karena itu, Darmin memperkirakan tidak banyak dampak buruk dengan adanya penerbitan SBI.

Sementar itu, Direktur Surat Utang Negara (SUN) Loto Srinaita Ginting juga menegaskan bahwa SBI hanya salah satu alternatif instrumen sehingga tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah yang saat ini sedang melemah terhadap dolar Amerika Serikat.

Dengan intrumen baru ini, dia melihat tidak menutup kemungkinan adanya investor yang tidak tertampung di SBN akan mencari SBI. Apalagi, SBI memiliki batas waktu minimal masa kepemilikan atau holding period yang berbeda dengan SBN.

Hingga awal bulan lalu, data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaa dan Risiko Kementerian Keuangan menunjukkan kepemilikan investor asing di Surat Berharga Negara mencapai Rp 838,53 triliun atau sekitar 38,19 persen dari total Rp 2.195,61 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) Rp 818,6 triliun dan Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) Rp 19,93 triliun.

Adanya ketidakpastian di pasar finansial global terkait potensi kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed) berdampak terhadap nilai tukar rupiah yang membuat investor keluar dari pasar obligasi domestik. Dibanding posisi akhir Januari 2018, kepemilikan asing di SBN menyusut Rp 31,24 triliun atau sekitar 3,59 persen. Namun, jika dibanding posisi akhir tahun lalu, kepemilikan asing di SBN masih naik Rp 2,39 triliun.

Walau ada instrumen investai baru, Loto tidak khawatir imbal hasil atau yield SBN akan melambung. “Mestinya tidak,” kata Loto. Yield SBN yang naik mengindikasikan harga SBN yang turun akibat kurangnya peminat instrumen tersebut.

Karena itu, dia menilai SBI dan SBN dapat berjalan bersamaan karena masing-masing instrumen memiliki fitur berbeda. Di sisi lain, Kementerian Keuangan belum merencanakan perubahan target untuk instrumen jangka pendeknya. (Baca juga: BI Fokus Gaet Investor Portofolio untuk Jaga Rupiah).

SBI juga berbeda dengan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). SDBI ditawarkan untuk investor domestik saja, sementara SBI dapat dibeli oleh investor asing dan domestik. SBI merupakan sertifikat yang diterbitkan BI dengan tujuan awal untuk menjaga likuiditas rupiah. 

Sebelumnya, pada 2009, besarnya pembayaran bunga SBI memang memicu defisit anggaran bank sentral. Karena itu, sejak 2010, BI memutuskan untuk menghapus SBI secara bertahap hingga 2024. Penghapusan SBI bertenor jangka panjang dilakukan guna mempercepat penggunaan SBN sebagai dasar transaksi operasi moneter. Adapun BI terakhir melakukan lelang SBI pada Desember 2016.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...