Atasi Defisit BPJS, Pemerintah Siap Cairkan Dana Bantuan Rp 4,9 Trliun
Pemerintah akan memberikan dana talangan untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dana talangan yang akan dicairkan mencapai Rp 4,993 triliun.
Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut Mardiasmo, dana talangan itu akan dicairkan dalam waktu dekat.
"Insyallah akhir pekan ini bisa cair paling cepat," kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (17/9).
(Baca juga: Pemerintah Prediksi Defisit BPJS Kesehatan Rp 10,98 Triliun pada 2018)
Selain memberikan dana talangan, Mardiasmo menyebutkan langkah mengendalikan defisit keuangan dilakukan melalui peningkatan peran pemerintah daerah (pemda). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183 Tahun 2017, pemerintah pusat bakal mendisiplinkan pemda yang masih menunggak pembayaran BPJS Kesehatan.
Langkah berikutnya adalah dengan menerbitkan PMK 222 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Dengan aturan tersebut, DBH-CHT sebesar RP 1,48 triliun akan mampu mendukung sisi suplai dari BPJS Kesehatan.
Kemudian, pemerintah juga akan memanfaatkan dana pajak rokok. Mardiasmo mengatakan, pemanfaatan dana pajak rokok tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Pajak rokok semua kota dan provinsi pasti dapat karena yang merokok semua kota," kata Mardiasmo.