Atasi Defisit BPJS, Pemerintah Siap Cairkan Dana Bantuan Rp 4,9 Trliun

Dimas Jarot Bayu
17 September 2018, 19:30
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pemerintah akan memberikan dana talangan untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dana talangan yang akan dicairkan mencapai Rp 4,993 triliun.

Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut Mardiasmo, dana talangan itu akan dicairkan dalam waktu dekat.

"Insyallah akhir pekan ini bisa cair paling cepat," kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (17/9). 

(Baca juga: Pemerintah Prediksi Defisit BPJS Kesehatan Rp 10,98 Triliun pada 2018)

Selain memberikan dana talangan, Mardiasmo menyebutkan langkah mengendalikan defisit keuangan dilakukan melalui peningkatan peran pemerintah daerah (pemda). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183 Tahun 2017, pemerintah pusat bakal mendisiplinkan pemda yang masih menunggak pembayaran BPJS Kesehatan.

Langkah berikutnya adalah dengan menerbitkan PMK 222 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Dengan aturan tersebut, DBH-CHT sebesar RP 1,48 triliun akan mampu mendukung sisi suplai dari BPJS Kesehatan.

Kemudian, pemerintah juga akan memanfaatkan dana pajak rokok. Mardiasmo mengatakan, pemanfaatan dana pajak rokok tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Pajak rokok semua kota dan provinsi pasti dapat karena yang merokok semua kota," kata Mardiasmo.

(Baca juga: Pemerintah Tunggu Hasil Audit untuk Talangi Defisit BPJS Kesehatan)

Melalui Perpres JKN, pemerintah juga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan. Pemerintah juga berupaya untuk mengefisiensikan dana operasional BPJS Kesehatan dengan menerbitkan PMK Nomor 209 Tahun 2017.

Lebih lanjut, pemerintah mendorong sinergi antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya, seperti PT Jasa Raharja, PT Taspen, dan PT Asabri. "Sedang disiapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang koordinasi antar-penyelenggara program Jamsos," kata dia.

Pemerintah juga akan meninjau ulang Perpres 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemda. Peninjauan ulang itu dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi.

Terakhir, pemerintah mempercepat bakal pencairan dana iuran penerima bantuan iuran (PBI). Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan PMK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan PBI.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan pada 2018 mencapai Rp 10,98 triliun. Jumlah ini lebih kecil dari perkiraan BPJS Kesehatan yang menyebut perkiraan defisitbse eamenyampaikan rencana defisit keuangan pada tahun ini mencapai Rp 16,58 triliun.

Rinciannya, proyeksi defisit sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2018 sebesar Rp 12,1 triliun. Angka itu ditambah defisit yang belum teratasi (carry over) tahun lalu sebesar Rp 4,4 triliun.

Namun, BPJS Kesehatan belum memasukkan bauran kebijakan pemerintah untuk menambal defisit tersebut sehingga terdapat selisih Rp 5,6 triliun. "Setelah BPKP melakukan review, defisit BPJS Kesehatan 10,989 triliun," kata Mardiasmo.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...