Pemerintah Akan Membuat Aturan Teknis Penggunaan Drone
Pemerintah akan membuat aturan terkait penggunaan pesawat tanpa awak (drone) di Indonesia. Aturan ini sangat dibutuhkan, salah satunya dalam pemanfaatan drone untuk pengiriman obat ke wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.
"Kita belum ada aturan mengenai drone ini, padahal drone bisa membantu mendistribusikan obat-obat yang sangat diperlukan," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9).
Luhut terinspirasi dengan cerita Presiden Bank Dunia yang datang ke Indonesia dan bertemu dengannya beberapa waktu lalu. Presiden World Bank menceritakan kesuksesan pemanfaatan drone dalam mendistribusikan obat-obatan dan pangan di Afrika. Pemerintah ingin menjajal kesuksesan tersebut di daerah terpencil Indonesia
Aturan mengenai drone ini mencakup keseluruhan penggunaan pesawat tanpa awak ini. Peraturan yang digodok oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ini akan mengatur pemakaian drone untuk amatir dan komersial.
(Baca: Pemerintah Uji Coba Drone untuk Distribusi Obat ke Pulau Terpencil)
Untuk amatir, tidak diperlukan izin lisensi, hanya diatur batas ketinggian terbangnya. Sedangkan, untuk keperluan mengambil gambar diperlukan izin lisensi dan tidak terlepas dari aturan batas ketinggian. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 90 Tahun 2015, diatur ketinggian drone maksimal setinggi 150 meter.
Sayangnya, Luhut masih belum bisa berkomentar, soal detail peraturan yang sedang digodok oleh Kemenhub. Yang pasti, peraturannya berkisar tentang masalah teknis penerbangan drone. Karena hal tersebut, peraturan diserahkan kepada kementerian teknis, sedangkan pihaknya akan menerima laporan rutinnya saja.
Selain itu, peraturan ini juga diperkirakan masih jauh dari selesai. Untuk itu, Kemenko Kemaritiman akan rutin bertemu dengan pihak Kemenhub untuk mematangkan regulasi ini.
(Baca juga: Indonesia – Turki Kerja Sama Buat Tank, Kapal Selam dan Drone)
Terkait penyaluran obat-obat ke daerah terpencil menggunakan drone, Luhut mengatakan, akan menguji coba di daerah-daerah yang tidak ada lalu lintas udaranya, seperti di daerah Jawa Barat Selatan. "Kalau drone tidak diatur kan terbang, tabrakan, dan segala macam. Mereka (Kemenhub) lihat daerah seperti Banten, di Pantai Selatan, bisa menjadi pilot project. Terus di Madura dan Papua," kata Luhut menambahkan.
Sementara, untuk radius penerbangan, diharapkan dapat menjangkau hingga 40 kilometer. Hal itu karena dalam penyaluran obat-obat, perlu jarak yang jauh untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sulit.