Pemerintah Akan Membuat Aturan Teknis Penggunaan Drone
Pemerintah akan membuat aturan terkait penggunaan pesawat tanpa awak (drone) di Indonesia. Aturan ini sangat dibutuhkan, salah satunya dalam pemanfaatan drone untuk pengiriman obat ke wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.
"Kita belum ada aturan mengenai drone ini, padahal drone bisa membantu mendistribusikan obat-obat yang sangat diperlukan," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9).
Luhut terinspirasi dengan cerita Presiden Bank Dunia yang datang ke Indonesia dan bertemu dengannya beberapa waktu lalu. Presiden World Bank menceritakan kesuksesan pemanfaatan drone dalam mendistribusikan obat-obatan dan pangan di Afrika. Pemerintah ingin menjajal kesuksesan tersebut di daerah terpencil Indonesia
Aturan mengenai drone ini mencakup keseluruhan penggunaan pesawat tanpa awak ini. Peraturan yang digodok oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ini akan mengatur pemakaian drone untuk amatir dan komersial.
(Baca: Pemerintah Uji Coba Drone untuk Distribusi Obat ke Pulau Terpencil)
Untuk amatir, tidak diperlukan izin lisensi, hanya diatur batas ketinggian terbangnya. Sedangkan, untuk keperluan mengambil gambar diperlukan izin lisensi dan tidak terlepas dari aturan batas ketinggian. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 90 Tahun 2015, diatur ketinggian drone maksimal setinggi 150 meter.