Penenggelaman Kapal hingga Larangan Cantrang Dongkrak Ekspor Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan capaian positif ekspor produk perikanan karena dukungan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemberantasan Illegal Unreported Unregulated Fishing seperti pelarangan alat tangkap tak ramah lingkungan (di antaranya cantrang), penyetopan izin pihak asing menangkap ikan, hingga penenggelaman kapal disebut berhasil meningkatkan produksi komoditas perikanan sehingga mendongkrak penjualan dan ekspor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor perikanan semester I 2018 sebanyak 510,05 ribu ton, naik 7,21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 475,74 ribu ton. Nilai ekspor perikanan juga meningkat 12,88% menjadi US$ 2,27 juta pada semester I 2018 dari US$ 2,01 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya. “Berarti regulasi yang dibuat pemerintah sudah benar,” kata dia di Jakarta, Jumat (21/9).
(Baca : KKP Sebut Produksi Perikanan Cukup untuk Penuhi Kenaikan Konsumsi 11%)
Meski demikian, dia juga mengakui adanya tren penurunan volume ekspor, kendati hal itu mampu dikompensasi oleh meningkatnya tren nilai ekspor. Pada 2014, volume ekspor mencapai 1,27 juta ton dengan nilai US$ 4, 64 juta. Tahun lalu, volume ekspor yang hanya 1,07 juta ton bisa mencapai nilai US$ 4,05 juta.
Susi menjelaskan, kebijakan KKP membuat proses penangkapan produk perikanan semakin tepat sasaran. Sebab, nelayan lebih diarahkan untuk menangkap komoditas perikanan yang boleh ditangkap dan bernilai tinggi.