Menhub Sebut Dua Alasan Turunnya Jumlah Pemudik Menggunakan Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, jumlah pemudik yang menggunakan angkutan udara turun 33,04% dibanding musim mudik tahun lalu. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, ada dua penyebab penurunan tersebut.
Pertama, beberapa maskapai mengurangi jumlah pesawat yang beroperasi selama musim mudik lebaran 2019. "Saya dengar ada pesawat yang tidak dioperasikan. Selain pesawat Max itu tidak dioperasikan, jadi banyak yang tidak dapat tiket," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (10/6).
Menurut dia, permintaan tiket pesawat cenderung naik saat musim mudik lebaran dari tahun ke tahun. Karena itu, penurunan penggunaan pesawat selama mudik lebaran tahun ini disebabkan oleh armada yang berkurang. “Tapi, turunnya (suplai tiket pesawat) hanya 2-3%,” kata dia.
(Baca: Harga Tiket Pesawat Naik Cukup Tinggi Selama Libur Lebaran)
Kedua, harga tiket pesawat lebih tinggi dibanding layanan transportasi lain. “Tentunya juga karena harga,” kata dia. Hal itu menyebabkan masyarakat yang mudik menggunakan pesawat menurun dibanding tahun lalu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI) Kemenhub, jumlah penumpang pesawat mencapai 2.862.183 selama H-7 hingga H+5 lebaran 2019. Jumlah tersebut turun 33,04% dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai 4.219.786.
Jumlah keberangkatan pesawat selama musim mudik lebaran tahun ini juga turun 24,71% dibanding tahun lalu, dari 31.756 menjadi 23.910. Jumlah kedatangan pesawat juga turun 25,45%, dari 31.813 pada tahun lalu menjadi 23.718 selama mudik lebaran 2019.
(Baca: Menhub Menilai Masuknya Maskapai Asing Dapat Tekan Harga Tiket Pesawat)
Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung perihal keinginan Presiden Joko Widodo untuk memberi kesempatan bagi maskapai asing masuk ke pasar Indonesia. Ia berharap, maskapai nasional melakukan reformasi harga supaya perusahaan asing hanya menjadi alternatif pilihan penerbangan.
Kehadiran maskapai asing memang akan menambah suplai guna memenuhi permintaan masyarakat. "Sekarang suplai terbatas, tentu harganya tinggi dan banyak yang tidak mendapatkan (tiket)," katanya.
Kementerian pun bakal menghitung dampak masuknya maskapai asing terhadap industri penerbangan dalam negeri. Dia juga menekankan, syarat kepemilikan mayoritas saham maskapai itu atau minimal 51% harus pihak Indonesia tetap menjadi perhatian utama.
(Baca: Tarif Batas Atas Bukan Faktor Tunggal Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat)