Jabatan Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo dan Jokowi Dikritik

Dimas Jarot Bayu
13 Juni 2019, 21:32
pilpres 2019, prabowo sandiaga, jokowi maruf
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Tim kuasa hukum para pasangan calon di Pilpres 2019, baik Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun Joko Widodo-Ma'ruf Amin dihujani kritik. Pasalnya, ada tiga anggota tim kuasa hukum dari kedua paslon yang kini masih menjadi bagian dari pemerintah pusat dan daerah.

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai status ketiganya yang menjadi advokat namun tetap menjadi bagian pemerintah pusat dan daerah, tidak etis. Menurut Ray, mereka tidak bisa melakukan hal tersebut lantaran bertentangan dengan Undang-undang Advokat.

"Yang tegas, jadi lawyer profesional atau tetap berada di pemerintahan daerah," kata Ray dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (13/6).

Dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, sosok yang dikritik ialah Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Selain berstatus sebagai advokat, Bambang masih menjabat sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

(Baca: Pengamat Yakin MK Bakal Netral dalam Sidang Gugatan Prabowo-Sandiaga)

Sedangkan Denny adalah dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta. Meski rektor perguruan tinggi tersebut menyatakan Denny telah nonaktif, namanya tetap tercatat sebagai dosen di sana. Selain itu, Denny disebut menjabat sebagai salah satu anggota tim seperti TGUPP di Kalimantan Tengah.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...