Kemenhub Akan Berlakukan Aturan Ojek Online Nasional Pekan Depan

Cindy Mutia Annur
13 Juni 2019, 20:14
ojek online nasional
KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Driver Grab memarkirkan motornya di parkiran khusus Grab , Mall FX, Jakarta Selatan (22/11).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan aturan ojek online siap diberlakukan secara nasional paling lambat minggu depan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kementeriannya telah bertemu dengan asosiasi ojek online dan mereka mendukung agar pemberlakuan aturan tersebut dapat berlaku ke seluruh wilayah di Indonesia.

Ia menjelaskan, kementeriannya akan segera memberlakukan Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

(Baca: Maju Mundur Larangan Diskon Tarif Ojek Online)

Budi mengatakan, kementeriannya telah melaporkan hasil surveinya mengenai persepsi pengemudi, tingkat kepatuhan aplikator, dan persepsi masyarakat terhadap tarif ojek online yang berjalan di lima kota besar. Ia melanjutkan, kementeriannya pun telah mendapat berbagai masukan terkait hasil surveinya tersebut.

Menurutnya, setelah melaporkan hasil survei tersebut ia akan segera melapor kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi karena regulasi ojek online tersebut harus segera diberlakukan. “Saya kira paling lambat minggu depan,” ujar Budi saat ditemui dalam acara Halal Bilhalal dengan asosiasi ojek online di kantornya, Kamis (13/6).

Menurutnya, sebagian besar asosiasi yang hadir dalam acara tersebut telah sepakat bahwa regulasi tersebut sudah sesuai. Ia melanjutkan, Kemenhub akan menjalankan dahulu aturan tersebut sampai nanti apabila ada perubahan, khususnya mengenai masalah tarif ojek online yang akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali. “Jadi sementara ini, kami akan jalankan (aturan) yang ada dan tadi sudah aklamasi dari semua asosiasi mitra pengemudi untuk mendukung itu,” ujarnya.

(Baca: Kemenhub Batalkan Rencana Penurunan Tarif Jarak Pendek Ojek Online)

Sementara itu, bagi aplikator yang melanggar menurutnya Kemenhub telah menyiapkan satu tim yang bekerjasama untuk melakukan pengawasan terhadap aplikator. “Jadi begitu kami berlakukan (tarif ojek online), pasti akan kami lakukan pengawasan dan melibatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil survei tersebut adanya tarif ojek online yang baru ada sedikit pengurangan pemesanan layanan ojek online. Namun, ia mengatakan bahwa hal itu tidak berpengaruh secara langsung ke pendapatan mitra pengemudi karena adanya penyesuaian tarif.

Berdasarkan hasil survei tersebut menyebut bahwa mitra pengemudi mengalami peningkatan pendapatan setelah adanya tarif ojek online yang baru hingga 69%. Sementara itu, pendapat masyarakat terhadap tarif baru tersebut mengatakan; murah (45%), sesuai (51%), sangat mahal (1%), mahal (2%), dan tidak peduli (1%).

Survei tersebut dilakukan pada 9 sampai 14 Mei 2019 dengan total responden sebanyak 2.919 orang yang terdiri dari 1.360 mitra pengemudi dan 1.559 pengguna layanan ojek online di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...