Haris Azhar & Said Didu Masuk Daftar Saksi Sidang MK dari Tim Prabowo

Dimas Jarot Bayu
19 Juni 2019, 10:17
saksi di sidang MK dari tim Prabowo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Saksi Agus Muhammad Maksum dari calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto  dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (19/6). 

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ketiga digelar pada Rabu (19/6) pagi. Sidang kali ini akan mendengar keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Rencananya, ada 15 saksi dan dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini oleh Prabowo-Sandiaga, sebagaimana perintah majelis hakim MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dari daftar saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandiaga, di antaranya Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Sekretaris Meneg BUMN Said Didu.

Lainnya yakni Agus Maksum merupakan tim yang mengurus daftar pemilih tetap. Saksi lain tanpa keterangan lebih lanjut yakni Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, dan Hairul Anas. Ada pun, ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

(Baca: MK Tolak Permintaan Penambahan Saksi oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga)

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto meminta kepada majelis hakim MK agar jumlah saksi dan ahli yang bisa dihadirkan dalam persidangan bertambah. Sebab, ada 30 saksi dan lima ahli dari kubu Prabowo-Sandiaga yang akan memberikan keterangan.

Hanya saja, majelis hakim MK menolak permohonan itu. “Kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal," kata hakim anggota MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Ada pun, pada sidang sebelumnya KPU sebagai termohon dan Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah memberikan jawaban atas permohonan Prabowo-Sandiaga. Selain itu, persidangan juga mendengarkan keterangan dari Bawaslu.

KPU dan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf pada intinya menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga. KPU menyatakan bahwa Prabowo-Sandiaga tidak mampu menguraikan secara jelas apa hubungan antara pelanggaran yang dituduhkan dengan perolehan suara Pilpres 2019.

(Baca: MK Tolak Perintahkan LPSK untuk Lindungi Saksi Prabowo-Sandi)

Prabowo-Sandiaga pun dianggap tidak mampu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran dengan dampak secara nyata yang mampu mempengaruhi pemilih di suatu wilayah. "Dengan demikian, dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran yang bersifat TSM atas lima bentuk pelanggaran dimaksud tidak berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon, sehingga dalil pemohon mengenai hal ini haruslah ditolak atau dikesampingkan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menilai dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandiaga dalam pokok perkara lebih bersifat asumtif. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf juga menilai dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandiaga tidak disertai bukti-bukti yang sah.

Dalil-dalil permohonan mereka pun tidak dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu. "Karena itu dalil-dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, bahkan cenderung dipaksakan hanya untuk membangun narasi kecuranagan secara emosional belaka," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...