Ubah Keterangan Soal Moeldoko, Hakim Peringatkan Saksi Jokowi-Maruf

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2019, 15:14
Moeldoko kecurangan demokrasi,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin menjadi saksi Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).

Hakim Konstitusi Saldi Isra memperingatkan saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Anas Nashikin. Penyebabnya, Anas tidak konsisten saat memberikan keterangan tentang presentasi Kepala Staf Presiden Moeldoko pada kegiatan Training of Trainer (ToT) Pemilu 2019.

Awalnya, anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan bertanya kepada Anas apakah Moeldoko menggunakan materi presentasi pada kegiatan ToT pada 20-21 Februari 2019. Anas lalu menjawab bahwa tidak ada materi presentasi yang digunakan oleh Moeldoko.

"Beliau tak gunakan slide. Hanya orasi, memberi semangat dan motivasi-motivasi," kata dia di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

(Baca: Moeldoko Bantah Kesaksian Keponakan Mahfud MD: Pelintiran 'Ngawur')

Namun, ia memberikan jawaban berbeda ketika ditanya oleh anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya, Christina Aryani. Christina menanyakan siapa yang membawakan materi 'Kawal Kemenangan 01 dengan Jaminan Koordinator dan Jaminan Saksi'.

Anas lalu menyampaikan bahwa materi tersebut disampaikan oleh Moeldoko. Christina lalu menanyakan kembali apakah materi tersebut ada bahan presentasinya. "Kawal kemenangan ada slide-nya," kata Anas.

Mendengar jawaban itu, Hakim Saldi menilai ada inkonsistensi dari keterangan Anas. "Nah sekarang mana yang benar ini?" tanya Saldi.

(Baca: Kuasa Hukum Jokowi Buka Peluang Pidanakan Saksi Prabowo)

Anas lalu merevisi keterangannya bahwa slide 'Kawal Kemenangan 01 dengan Jaminan Koordinator dan Jaminan Saksi' bukan disampaikan oleh Moeldoko, melainkan Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto.

Saldi lantas kembali mengingatkan Anas bahwa dirinya telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar. Jika hal tersebut tidak dilakukan, Saldi menyebut Anas bisa dikategorikan tengah memberikan keterangan palsu. Anas lalu meminta maaf atas keterangannya tersebut.

"Siap yang mulia, siap salah, yang mulia. Jadi salah sebut tadi," kata Anas.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...