Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp 77 Triliun pada 2024
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengingatkan bahwa iuran perlu dinaikkan. Jika tidak, defisit BPJS Kesehatan akan menyentuh Rp 77 triliun pada tahun 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut BPJS Kesehatan berpotensi defisit hingga mencapai Rp 32,8 triliun tahun ini jika tak ada kenaikan pada iuran peserta. "Kalau wacana kenaikan tidak jadi, maka terjadi defisit Rp 77 triliun dalam lima tahun ke depan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (7/10).
Berdasarkan usulan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan naik hingga dua kali lipat. Iuran peserta mandiri kelas 1 akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020.
(Baca: Ratusan Buruh Demonstrasi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Fahmi mengatakan wacana kenaikan iuran ini tidak seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Ia mengklaim bahwa kenaikan tersebut terlalu dibesar-besarkan. Masyarakat di kelas III hanya membayar kurang dari Rp 2.000 per hari. “Kalau tidak dipakai, untuk beramal ke orang lain," ujar Fahmi.
Namun jika masyarakat tak sanggup, pemerintah akan membantu melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Intinya tidak ada niat pemerintah memberatkan masyarakat, kami tingkatkan semangat gotong royong," ujarnya.
(Baca: Bayar Selisih Iuran PBI BPJS Kesehatan, Kemenkeu Tunggu Perpres Jokowi)
Pemerintah juga mengusulkan batas upah dikenakan bagi iuran pegawai swasta dengan persentase 5% dari upah. Sedangkan formulasi upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020.
Sedangkan batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, ditambah dengan tunjangan kinerja.
Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan kenaikan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42 ribu, naik 82,61% dari iuran sebelumnya yang sebesar Rp 23 ribu. Lihat Databoks berikut ini:
Sementara untuk iuran penerima upah pemerintah diusulkan menjadi 5% dari take home pay dari sebelumnya 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Untuk badan usaha batas atas upah, iurannya naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta dengan besaran persentase iuran tetap sebesar 5%.