7 Tahapan Seleksi CPNS dan Apa Saja yang Harus Disiapkan

Pingit Aria
8 Oktober 2019, 17:51
Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kominfo
Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 pada pekan keempat bulan Oktober. Selanjutnya, proses pendaftaran, seleksi hingga pemberkasan bisa memakan waktu hingga beberapa bulan.

Total formasi CPNS 2019 yang akan dibuka sebanyak 197.111. Di antaranya, 37.854 formasi  untuk kementerian/lembaga dan 159.257 formasi untuk daerah. Namun, angka-angka tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyatakan, setidaknya ada tujuh tahapan dalam proses penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Semua tahapan itu harus dilalui hingga akhirnya pelamar diterima sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN). "Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Ridwan.

(Baca: Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Gunakan DAU agar Setara UMR)

Dia menjelaskan, proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Namun, soal ujian Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diganti.

Selain itu, proses pendaftaran secara online tidak lagi dilakukan pada laman BKN sebelumnya, yakni sscn.bkn.go.id. Tahun ini, pendaftaran akan dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id.

Semua proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan secara online. "Ujian SKD dan SKB juga online, sehingga hasilnya bisa langsung dikatahui," kata Ridwan.

Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK 2019:

1. Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK

Pengumuman dilakukan secara resmi melalui laman instansi terkait. Untuk menghindari penipuan, pastikan laman pemerintah dengan domain .go.id.

Proses pengumuman dilakukan minimal dalam 15 hari kerja. Selama itu, Anda dapat mempersiapkan berkas dan persyaratan awal yang dibutuhkan.

(Baca: Penerimaan 100 Ribu PNS Baru, Guru dan Tenaga Medis Jadi Prioritas)

2. Pendaftaran CPNS dan PPPK

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...