Perusahaan Penyelenggara Umrah Berpotensi Rugi Rp 2,5 T per Bulan

Rizky Alika
29 Februari 2020, 16:14
Sejumlah calon jamaah umrah yang batal berangkat ke Jeddah lewat Malaysia tiba di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Jumat (28/2/2020).
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Sejumlah calon jamaah umrah yang batal berangkat ke Jeddah lewat Malaysia tiba di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Jumat (28/2/2020).

Perusahaan penyelenggara haji dan umrah berpotensi rugi Rp 2,5 triliun, akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menyetop izin umrah sementara dari Indonesia. Angka ini dihitung dari potensi penjualan jasa haji dan umrah per bulan.

"Potensi penerimaan dan penjualan dalam satu bulan capai Rp 2-2,5 triliun," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Joko Asmoro, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (29/2). Perhitungannya, biaya umroh untuk satu orang minimum senilai Rp 20 juta. Adapun, rata-rata jumlah jemaah dari Indonesia mencapai 100-150 ribu per bulan.

Advertisement

Kerugian tersebut dinilai bisa berdampak pada tenaga kerja pada perusahaan penyelenggara perjalanan tersebut. Namun, ia mengatakan para biro perjalanan memahami kondisi tersebut.

(Baca: Potensi Ekonomi Umrah bagi Arab Saudi)

Selain kerugian yang dialami biro perjalanan, ia mengataan calon jamaah juga ikut terdampak. Kerugian utamanya dirasakan untuk penyiapan visa. Joko mengatakan, masa berlaku visa hanya selama 14 hari. Bila dalam 14 hari tidak berangkat, mas berlaku visa akan hangus.

Sementara itu, biaya pembuatan visa mencapai US$ 195-200 atau setara Rp 2,7-2,8 (kurs Rp 14.317 per US$). "Jadi harus buat visa baru lagi," ujar dia. Berdasarkan catatannya, jumlah orang yang telah memiliki visa ke Arab Saudi mencapai 150 ribu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement