Mendagri Ingatkan Anies: Lockdown Wewenang Presiden karena 7 Faktor
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membahas masalah penanganan virus corona (Covid-19) di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Tito kembali menyingung tentang kebijakan penutupan wilayah (lock down) sebagai kewenangan pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah atau provinsi tidak boleh mengambil langkah sendiri-sendiri. "Sesuai dengan undang-undang pembatasan wilayah menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat dalam hal ini adalah presiden," kata Tito dalam keterangannya kepada pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/3).
(Baca: Jumlah Pasien Positif Virus Corona RI Terus Meningkat jadi 172 Orang)
Tito menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebelum memutuskan melakukan lockdown ada tujuh aspek yang harus diperhatikan, seperti efektivitas, tingkat epidemi, sampai pertimbangan sosial, budaya, ekonomi dan keamanan.
Di aspek ekonomi, upaya lockdown dinilai memerlukan anggaran yang tak sedikit dan terkait langsung dengan moneter dan fiskal. Maka sesuai UU no 23 tahun 2014, secara absolut masalah ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, untuk melakukan proses karantina kewilayahan, kepala daerah harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat serta Ketua Gugus Tanggap Covid-19 Doni Munarndo.
(Baca: Diperintah Jokowi, Anies Kembalikan Jadwal Angkutan Umum di Jakarta)
Meski demikian, Mendagri mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Anies dalam mengurangi potensi penularan melalui imbauan pembatasan sosial atau social distancing.
"Tadi sudah disampaikan antisipasi awal, pencegahan, sosialisasi dan langkah-langkah mitigasi serta antisipasi ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Guberur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan setiap upaya yang dilakukan Pemprov DKI akan selalu dikomunikasikan dengan Kemendagri. Komunikasi dengan pemerintah pusat juga akan dilakukan secara intensif agar pandemi corona tak semakin meluas.
"Kami selalu komunikasi rutin untuk memastikan langkah yang dilakukan dalam mengendalikan Covid-19 dijalankan dengan baik," kata dia.
(Baca: Anies Berikan Insentif untuk Tenaga Medis Penanganan Corona di Jakarta)
Jumlah kasus positif virus corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia kembali bertambah jadi 172 orang. Ini seiring adanya penambahan 38 kasus baru pada hari Selasa (17/3) oleh pemerintah.
Juru bicara nasional penanganan corona yakni Achmad Yurianto mengatakan angka ini berasal dari tambahan data pada Minggu (15/3) sore dan malam yakni 12 orang. Sedangkan pada Senin (16/3) kemarin ada tambahan 26 pasien yang positif usai dites.
“Ada tambahan 20 dari pemeriksaan Balitbangkes dan 6 spesimen Universitas Airlangga sehingga total 172 kasus,” kata Yurianto saat konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (17/3).
Yurianto mengatakan penambahan kasus terbanyak terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau. Namun ia tidak memerinci berapa tambahan masing-masing di tiap wilayah itu.
“Terbanyak di DKI, kami akui sebagai pintu gerbang masuk negara (jumlah) di DKI cukup besar,” katanya.