Sri Mulyani Siapkan Dana Khusus Tangani Corona hingga Rp 19 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan serta Bantuan Operasional untuk pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19.
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku enam bulan sejak ditetapkan pada 14 Maret 2020.
Alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan mencapai Rp 20,78 triliun pada APBN 2020. Jumlah tersebut merupakan 28,7% dari total DAK Fisik tahun ini yang sebesar Rp 72,25 triliun.
(Baca: Status Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020)
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menuturkan, pemerintah pusat akan menyiapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan serta bantuan operasional hingga belasan triliun untuk mengatasi persebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. "Besarannya Rp 4 triliun sampai Rp 19 triliun," kata Askolani kepada Katadata.co.id, Selasa (17/3).
Adapun penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dilakukan melalui revisi rencana kegiatan. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menambahkan menu kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam rencana kegiatannya.
Selanjutnya, penyaluran DAK Fisik Bidang kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. "Penyaluran DAK Fisik ini dilaksanakan paling lama 7 hari setelah Kepala Lantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui Kemnekes dan tercantum dalam sitem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi," tulis KMK ini.
Jika telah disalurkan, pemerintah daerah kemudian wajib melaporkan realisasi DAK Fisik ini. Batas waktu pelaporan paling lambat pada bulan November 2020.
(Baca: Tito dan Sri Mulyani Izinkan Pemda Ubah APBD untuk Tangani Corona)
Sementara untuk dana bantuan operasional Kesehatan akan disalurkan melalui 2 tahap. Untuk tahap pertama, pemerintah daerah disebutkan tak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak perlu memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
Namun untuk penyaluran tahap kedua, pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan bantuan operasional tahap pertama tahun 2020. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya.
KMK tersebut juga mengimbau agar dana bantuan operasional terkait Covid-19 tersebut bisa digunakan sesuai petunjuk teknis Kementerian Kesehatan. Jika dalam 6 bulan penyaluran DAK Fisik dan bantuan operasional tersebut tak dilaksanakan, penyaluran selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca: Kerja dari Rumah, Sri Mulyani Terbitkan Ragam Stimulus Dampak Corona)