Dukungan untuk Fatwa MUI di Tengah Pandemi Virus Corona

Sorta Tobing
18 Maret 2020, 17:06
Fatwa MUI salat jumat, sholat jumat, pandemi corona, virus corona, virus korona, salat jumat ganti salah zuhur
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Pengurus Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat menerapkan pemberian jarak 15 cm hingga 30 cm antarjamaah dalam saf (barisan) pada setiap salat lima waktu guna meminimalisir dan mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan larangan penyelenggaraan salat berjamaah bagi umat Islam di tengah pandemi corona. Larangan ini tercantum dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 yang keluar pada Senin lalu (16/3).

Fatwa itu menyebut orang yang telah terpapar Covid-19 diharamkan mengikuti salat berjamaah lima waktu, salat tawarih, dan salah Ied di masjid atau tempat umumnya. Orang dengan kategori ini juga haram menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.

Hal yang sama juga berlaku bagi kegiatan ibadah berjamaah yang melibatkan banyak orang, seperti yang biasa dilakukan setiap hari Jumat. Orang yang terpapar virus corona dapat melakukan salat zuhur di rumah sebagai penggantinya.

Tak hanya berlaku bagi yang terinfeksi virus corona, fatwa tersebut juga menyasar pada jemaat dengan kondisi sehat dan belum diketahui terpapar Covid-19 tapi berada di kawasan dengan tingkat penularan tinggi. Mereka diperbolehkan melakukan semua salat itu di rumah.

(Baca: Fatwa MUI: Pasien Positif Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid)

Upaya MUI untuk menekan penyebaran virus corona dengan mengatur ibadah memperoleh banyak dukungan dari berbagai pihak. Salah satu yang mengungkapkan persetujuannya adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan MUI. “Dalam keadaan darurat dan semua orang memandangnya darurat, sejalan juga dengan protokol dari pemerintah, maka ibadah-ibadah salat dapat dilakukan di rumah masing-masing,” kata Haedar ketika melakukan wawancara dengan KompasTV.

Nahdlatul Ulama (NU) juga sejalan dengan fatwa MUI. Wakil Sekretaris Pengurus Cabang (PC) NU Jember Ustadz Abdul Wahab Ahmad sempat mengatakan, dalam agama Islam terdapat illat (alasan hukum) yang tercantum dalam Al-Quran untuk menunda kewajiban ibadah salat berjamaah untuk menekan penularan penyakit saat terjadi wabah.

Ungkapan dukungan serupa juga datang dari Kementerian Agama. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menilai fatwa MUI sangat realistis. "Jadi pertimbangan kemaslahatan dan kesehatan umat harus diutamakan," katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Amin mengatakan, isi fatwa MUI sejalan pula dengan instruksi yang telah disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Instruksi itu menyebut agar umat beragama tidak terlalu lama berkumpul dan menjaga kebersihan di rumah ibadah.

(Baca: Ekspor Masker hingga Antiseptik Dilarang, Denda Capai Rp 5 Miliar)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...