Stok Cukup, Satgas Pangan Cabut Pembatasan Belanja Bahan Pokok

Rizky Alika
20 Maret 2020, 17:19
Stok Cukup, Satgas Pangan Cabut Pembatasan Belanja Bahan Pokok.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Surat pemberitahuan dan pengumuman pembatasan pembelian beras terpasang di salah satu toko ritel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Pemerintah akhirnya mencabut larangan itu karena stok pangan dianggap cukup.

Satgas Pangan mencabut kebijakan pembatasan pembelian bahan pokok di retail modern dan pasar tradisional. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, kebijakan dilakukan lantaran stok bahan pokok dalam negeri dinilai telah mencukupi.

Adapun empat komoditas pangan yang  pembeliannya sempat dibatasi di antaranya adalah gula, minyak goreng, beras, dan mi instan.

"Dengan pertimbangan barang sudah cukup, stok ada di seluruh pedagang, mulai hari ini surat edaran dari Satgas Pangan tersebut sudah dicabut kembali," kata Suhanto usai operasi di Pasar Petojo, Jakarta, Jumat (20/3).

(Baca: Jokowi Minta Belanja Bahan Pokok Tak Dibatasi karena Stoknya Cukup)

Menurutnya, tujuan awal Satgas Pangan menerapkan kebijakan tersebut untuk menghindari panik buying oleh masyarakat seiring dengan merebaknya pandemi corona (Covid-19) di Indonesia.

Pasalnya, masyarakat sempat berbondong-bondong melakukan pembelian dalam jumlah besar bahan pokok tersebut lantaran khawatir penyebaran corona dapat membatasi ketersediaan pangan. 

Dengan adanya kejadikan sebelumnya, dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying. Sebab, pemerintah terus menjamin ketersediaan bahan pokok di tengah merebaknya pandemi corona.

"Ketersediaan bahan pokok akan cukup dalam menghadapi Ramadan serta Idul Fitri," ujarnya.

Suhanto juga telah memantau persediaan gula di Jakarta saat ini dalam kondisi cukup. Terlebih, produsen gula Lampung telah menggelontorkan 33 ribu ton stok gula ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga memasok 5 ton di Pasar Petojo, yang mana gula-gula tersebut dijual sesuai dengan acuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 12.500 per kilogram.

(Baca: Warga Panik Belanja, Kemendag Akan Tangkap Oknum yang Permainkan Harga)

Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan nomor B/1994/III/Re.2.1/2020/Bareskrim, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri selaku Kepala Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga mencabut aturan pembatasan pembelian bahan pokok penting. 

Menurutnya, masyarakat telah memaklumi dan memahami kondisi yang diakibatkan oleh virus corona. Oleh karena itu, tidak perlu dilakukan pembatasan pembelian bahan pokok penting dan komoditas pangan lainnya.

"Selanjutnya mekanisme setiap transaksi pembelian diserahkan kepada pelaku usaha," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...