Positif Corona RI Tambah Jadi 1.155 Kasus, Meninggal Tembus 100 Orang
Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona, hingga Sabtu (28/3) kembali mengalami lonjakan. Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia hari ini bertambah 109 orang sehingga menjadi 1.155 orang kasus.
Dari jumlah tersebut, korban meninggal kini menjadi 102 orang dan pasien sembuh 59 orang. Penambahan kasus baru ini, menjadikan hampir seluruh provinsi atau sekitar 29 provinsi di Indonesia terdapat kasus pasien positif Covid-19.
Berdasarkan pemantauan Jumat (27/3) hingga Sabtu (28/3), tambahan kasus positif antara lain terjadi di Kalimantan Utara sebanyak dua kasus dari yang sebelumnya nihil.
(Baca: Tenaga Medis Ancam Tidak Tangani Pasien Corona bila APD Tak Memadai)
Adapun jumlah kasus terbanyak masih terdapat di DKI Jakarta dengan angka 627 kasus positif seiring dengan adanya tambahan 38 kasus.
Sedangkan untuk kasus pasien sembuh, secara keseluruhan ada tambahan 13 orang. Sehingga totalnya ada 59 pasien yang sembuh.
Adapun untuk kasus pasien meninggal dunia, bertambah 15 orang. Itu berarti, sampai saat ini ada 102 orang meninggal karena corona.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan dengan masih bertambahnya kasus dan penyebaran virus corona ke provinsi lain, pencegahan belum maksimal.
"Kontak dekat masih terjadi. Kebiasaan pencegahan belum bisa dimaksimalkan," kata dia dalam siaran langsung di Gedung BNPB, Jakarta, pada Sabtu (28/3).
Ia mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan pencegahan dengan jaga jarak dan kontak fisik (physical distancing). Untuk sementara waktu, masyarakat juga diharapkan bisa tinggal di rumah dan menjauhi kerumunan.
(Baca: Ancaman Besar Ledakan Virus Corona dari Mudik Lebaran)
Untuk menekan penyebaran wabah, pemerintah sebelumnya menyatakan bakal segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan. Aturan ini nantinya akan membatasi perpindahan dan kerumunan orang untuk mencegah penularan virus corona di masyarakat.
"Kami sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) karantina kewilayahan. Besok itu akan diatur, kapan daerah itu boleh melakukan pembatasan, syaratnya, apa yang dilarang dan bagaimana prosedurnya agar ada keseragaman policy tentang itu," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam video conference di Jakarta, Jumat (27/3).
Mahfud menyatakan, karantina kewilayahan nantinya akan dilaksanakan di bawah Kepala Gugus Tugas Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional dengan koordinasi bersama menteri terkait. Karantina kewilayahan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan beberapa menteri, misalnya dengan Menteri Perhubungan atau Menteri Perdagangan yang mengatur pergerakkan orang dan barang.
"Secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil, satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak," katanya. Namun demikian, Mahfud menegaskan, karantina wilayah itu akan dikecualikan untuk jalur lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan pokok.