Lockdown Gagal Atasi Corona, Pemerintah Pilih Pembatasan Sosial Besar

Dimas Jarot Bayu
30 Maret 2020, 18:10
karantina wilayah, lockdown, virus corona, covid-19, pandemi corona, pembatasan sosial skala besar, kebijakan darurat sipil
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memastikan pemerintah tak akan mengikuti langkah sejumlah negara memberlakukan karantina wilayah atau lockdown.

Pemerintah memastikan tak akan menerapkan status karantina wilayah atau lockdown guna menekan penyebaran virus corona. Sebagai gantinya, pemerintah mengambil langkah pembatasan sosial skala besar yang diiringi dengan kebijakan darurat sipil. 

"Dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara," ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (30/3).

Salah satu alasan pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah karena ada kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama tahapan tersebut berlangsung. Pemerintah pun berkewajiban menanggung biaya hewan ternak selama masa karantina wilayah sebagaimana tertera dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(Baca: Lockdown di India yang Berujung Krisis Kemanusiaan)

Selain itu, pemerintah juga berkaca dari gagalnya kebijakan karantina wilayah di berbagai negara lain. Karantina wilayah di sejumlah negara justru menimbulkan penumpukan masyarakat dalam jumlah besar.

Jika ada salah satu warga positif corona saat karantina wilayah, Doni menilai warga lain yang sehat juga bisa terpapar penyakit tersebut. "Jadi sekali lagi bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini betul-betul hati-hati, diperhitungkan segala aspek. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan tapi banyak faktor," kata Doni.

Adapun, ia menyebut pembatasan sosial skala besar diterapkan mengacu kepada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan. Pembatasan sosial skala besar juga akan mengacu pada kebijakan darurat sipil dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

(Baca: Jokowi Akan Berlakukan Darurat Sipil untuk Perketat Pembatasan Sosial)

Terkait dengan kebijakan pembatasan sosial skala besar ini akan dikaji lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah pakar hukum. "Selanjutnya akan diterbitkan Perppu dalam waktu depan ini," kata dia.

Doni lantas meminta seluruh pihak untuk bisa mematuhi keputusan Presiden Joko Widodo terkait pembatasan sosial skala besar. Dia tak mau ada pihak-pihak yang membuat kebijakan lain di luar apa yang telah diputuskan Jokowi.

Menurutnya, Indonesia saat ini membutuhkan kesatuan komando dalam menangani corona. "Kalau semua orang mau menyampaikan aspirasinya dan juga nanti diikuti dengan masyarakat yang ragu-ragu, maka tidak ada kesatuan," ucapnya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...