Risiko dan Protokol Keamanan Penanganan Jenazah Pasien Corona

Martha Ruth Thertina
2 April 2020, 15:37
jenazah corona ditolak, corona, virus corona, cara penanganan jenazah corona, protokol penanganan jenazah corona, prosedur penanganan jenazah corona, jumlah pasien corona
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Warga di beberapa daerah dilaporkan menolak adanya pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19 di wilayahnya. Hal ini seiring kekhawatiran akan risiko penularan corona dari jenazah. Sebab, bakteri dan virus masih akan hidup dalam tubuh jenazah selama beberapa lama. Lantas, seperti apa risikonya dan bagaimana cara penanganan yang dianjurkan?

Salah satu yang jadi kekhawatiran adalah penyebaran virus atau bakteri dari jenazah di pemakaman bila nantinya terjadi bencana alam. Soal ini, Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) dalam tulisan bertajuk “Risks Posed By Dead Bodies After Disaster”, menjelaskan tidak ada bukti bahwa jenazah berisiko menyebarkan penyakit setelah terjadinya bencana alam.

(Baca: Mengenal Psikosomatik yang Mengiringi Pandemi Corona)

Di sisi lain, WHO menjelaskan, pekerja yang secara rutin menangani jenazah berisiko terkena tuberculosis; virus yang menyebar melalui darah alias bloodborne viruses seperti hepatitis B, C, dan HIV; serta infeksi gastrointestinal yang bisa dengan mudah menular lewat feses, seperti kolera, e-coli, hepatitis A, rotavirus diarrhoea, salmonellosis, shigellosis, dan demam typhoid atau paratyphoid.

Maka itu, “Informasi mengenai risiko ini harus disediakan untuk petugas kondisi darurat dan masyarakat umum, untuk memastikan jenazah disemayamkan dengan benar, adanya peringatan yang sesuai dalam penanganan jenazah, serta menghindari kepanikan dan salah pengertian,” demikian tertulis.

(Baca: Mengenal Raja Thailand yang Isolasi Diri di Jerman Bersama Para Selir)

WHO memberikan beberapa saran dalam penanganan jenazah secara umum, termasuk dalam soal jarak pemakaman dengan pemukiman. Pertama, pemakaman harus setidaknya 30 meter dari sumber air yang dimanfaatkan masyarakat untuk minum. Kedua, dasar liang lahat setidaknya 1,5 meter di atas permukaan air tanah, dengan zona tidak jenuh air (unsaturated zone) 0,7 meter. Ketiga, air permukaan dari pemakaman tidak boleh masuk area yang ditinggali masyarakat.

Sedangkan bagi petugas yang menangani jenazah, diminta untuk mengikuti peringatan universal ketika menangani darah dan cairan tubuh, serta vaksinasi hepatitis B. Kemudian, menggunakan sarung tangan sekali pakai dan langsung dibuang, menggunakan kantung jenazah, dan mencuci tangan dengan sabun setelah menangani jenazah dan sebelum makan.

WHO juga menyarankan pembersihan dengan disinfektan terhadap kendaraan dan peralatan yang digunakan dalam penanganan jenazah. “Tidak perlu melakukan disinfeksi terhadap jenazah sebelum pemakaman, kecuali untuk kasus kolera,” demikian tertulis.

Protokol Penanganan Jenazah Pasien Corona. Penguburan Massal Jadi Solusi?

Di tengah lonjakan korban meninggal akibat virus corona di beberapa negara, kremasi jadi opsi yang banyak dipakai untuk penanganan jenazah, selain penguburan. Mengutip siaran pers kementerian Agama, pengurusan jenazah penyakit menular memang biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi.

Lantas, bagaimana dengan opsi penguburan massal? WHO sendiri tidak merekomendasikan pemakaman massal dalam prosedur kesehatan publik yang dibuatnya. Alasannya antara lain prosedur tersebut akan menabrak norma sosial yang penting di masyarakat. Penjelasan ini tertulis dalam “Risks Posed By Dead Bodies After Disaster”.

Adapun pemerintah telah merilis protokol pengurusan dan perawatan jenazah pasien Covid-19. Protokol ini untuk menjaga keamanan para petugas yang menangani, keluarga, dan warga. Berikut protokol yang dimaksud, dikutip dari Surat Edaran dan siaran pers Kementerian Agama:

Pengurusan Jenazah

1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Ini termasuk kegiatan memandikan jenazah.

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.

Penguburan/kremasi Jenazah

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...