Pemerintah Pastikan Aturan IMEI Lindungi Data Pribadi Konsumen

Cindy Mutia Annur
15 April 2020, 17:20
Ilustrasi, ponsel pintar atau smartphone. Pemerintah menjamin penerapan aturan IMEI akan melindungi data-data pribadi konsumen.
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi, ponsel pintar atau smartphone. Pemerintah menjamin penerapan aturan IMEI akan melindungi data-data pribadi konsumen.

Pemerintah memastikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang akan diterapkan 18 April akan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi konsumen.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (SPPI Kominfo) Nur Akbar Said mengatakan, basis data yang dikumpulkan oleh para operator melalui mesin blokir ponsel ilegal atau Equipment Identity Register (EIR) dijamin kerahasiaannya.

EIR juga dikendalikan oleh pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pengelola data sistem pusat atau Central Equipment Identity Register (CEIR).

"Proses pengiriman data dari EIR ke CEIR pun sudah kami bicarakan ke para penyelenggara untuk menjamin tidak adanya kebocoran data. Dari sisi perlindungan data pribadi, Insya Allah tidak ada permasalahan," ujar Akbar dalam video conference, Rabu (15/4).

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Najamudin menambahkan, sistem pendukung skema whitelist, yaitu Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pun terjamin dari sisi keamanan data.

Ia menjelaskan, perusahaan produsen ponsel nantinya yang bakal melakukan pendaftaran IMEI secara langsung untuk perangkatnya, sehingga tidak akan ada data pribadi konsumen di sistem tersebut. Sementara, CIER hanya mengirimkan data-data berupa nomor IMEI dan nomor identitas kartu SIM (MSISDN) saja.

"(Data-data CIER) pun akan terenkripsi sehingga tidak bakal diakses oleh siapa pun kecuali pemilik (ponsel) dan operator," ujar dia.

(Baca: Ada Kendala Teknis, Aturan Blokir Ponsel Ilegal Tetap Berlaku 18 April)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...