Beragam Sanksi Ancam Pelanggar Aturan Mudik Lebaran

Sorta Tobing
22 April 2020, 15:53
larangan mudik 2020, Jokowi Larang Mudik, Mudik, Mudik Dilarang, Sanksi Larangan Mudik, Larangan Mudik 24 April, Wilayah Dilarang Mudik, pandemi corona, covid-19, virus corona
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.
Suasana sejumlah bus berbagai jurusan yang berhenti di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2020 di tengah pandemi corona.

Presiden Joko Widodo telah resmi melarang mudik lebaran 2020. Larangan ini berlaku mulai Jumat (24/4) hingga hari kedua lebaran atau tanggal 2 Syahwal 1441 Hijriah. Daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau termasuk zona merah penyebar virus corona wajib melaksanakannya.

Tak hanya larangan, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik selama masa berlaku larangan itu. “Untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (21/4).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, sanksi yang dikenakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “(Karena) Ini bukan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya dalam acara Webinar Katadata “Siapa Mudik di Tengah Pandemi pada Senin lalu.

Menurut Pasal 93 undang-undang itu, setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipenjara maksimal satu tahun atau denda Rp 100 juta.

(Baca: Kadin: Konsumsi Masyarakat Jakarta Turun Karena Larangan Mudik Lebaran)

Namun, pemerintah juga menyiapkan sanksi ringan. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut hukuman itu adalah penghentian perjalanan. Pemudik nantinya akan diminta kembali ke daerah asal.

Sanksi terberat akan menyasar pada pengemudi yang mengangkut pemudik dari zona merah Covid-19. Sebab, menurut Pasal 35 ayat 1 huruf (a) dari aturan itu, pengemudi kendaraan darat yang berasal dari wilayah terjangkit wajib tetap berada dalam wilayah karantina.

Bagi yang melanggar, sanksinya adalah hukuman pindana penjara paling lama 10 tahun atau dengan maksimal Rp 15 miliar. Ketentuan ini juga tercantum dalam Pasal 92 pada undang-undang yang sama.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, larangan mudik berlaku pula untuk angkutan umum penumpang. Pasal 94 ayat 1 dan 2 mencantumkan sanksi pidana atau denda juga bisa diberikan bagi perusahaan yang melanggar. Menurut ayat 4 pada pasal yang sama, sanksi bagi perusahaan dapat ditambah dengan dua per tiga pemberatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...